Hak atas informasi merupakan bagian erat dari mekanisme pemberantasan korupsi di sebuah negara. Tanpa adanya keterbukaan informasi, maka lembaga negara dan juga pejabat negara akan dengan mudah menyelewengkan amanat masyarakat yang dibebankan di pundaknya
Hak atas informasi juga merupakan bagian yang integral dari membuka akses masyarakat terhadap keadilan. Karena masyarakat membutuhkan beragam informasi penting khususnya produk hukum berupa Perda ataupun peraturan-peraturan di bawah Perda dan putusan-putusan pengadilan di wilayah tersebut,
Saya sempat iseng sitewalking ke situs pemerintah kab Tangerang dan juga situs pemerintah kota Tangerang. Sayang, jika orang yang melongok situs pemerintah kab Tangerang, maka dia tidak menemukan informasi apapun selain informasi dasar dan foto sang Bupati Ismet Iskandar (yang sekarang jadi Bupati kembali dengan pasangannya sang Tukang Insinyur, Rano Karno). Situs pemerintah kota Tangerang, jauh lebih ada sedikit informasi disana.
Lebih jauh, soal hak atas informasi di situs pemerintah kota Tangerang, ada bagian tentang Perda, namun sayang berbagai Perda penting bagi masyarakat (versi saya tentunya) justru tak bisa di unduh karena tidak ada tautnya. Kenapa? Saya sendiri nggak tahu, karena kalaupun mengambil offline tentunya anda akan dikenai biaya fotokopi (yang bisa jadi mahal) padahal ini adalah kewajiban pemerintah menyediakan Perda secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dan yang paling mengejutkan sejak 2004 sampai 2007 Perda tentang APBD tak tercantum.
Aturan-aturan terkait tentang hak atas Informasi
Perubahan II UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
TAP MPR No XVII/1998
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU 39/1999
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU 12/2005)
Pasal 19
sumber: www.anggara.org
tanggal: 23 01 2008