Sabtu, 19 April 2008

Akses Terhadap Peraturan Daerah, Hak Atas Informasi dan Akses Terhadap Keadilan

Persoalan hak atas informasi merupakan persoalan klasik di Indonesia, meski sudah dijamin melalui Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945, Pasal 21 dan 21 TAP MPR XVII/1998, Pasla 14 UU 39/1999, dan Pasal 19 ayat (2) UU 12/2005 tapi tetap saja banyak lembaga negara yang lebih menyukai ketertutupan informasi.


Hak atas informasi merupakan bagian erat dari mekanisme pemberantasan korupsi di sebuah negara. Tanpa adanya keterbukaan informasi, maka lembaga negara dan juga pejabat negara akan dengan mudah menyelewengkan amanat masyarakat yang dibebankan di pundaknya

Hak atas informasi juga merupakan bagian yang integral dari membuka akses masyarakat terhadap keadilan. Karena masyarakat membutuhkan beragam informasi penting khususnya produk hukum berupa Perda ataupun peraturan-peraturan di bawah Perda dan putusan-putusan pengadilan di wilayah tersebut,


Saya sempat iseng sitewalking ke situs pemerintah kab Tangerang dan juga situs pemerintah kota Tangerang. Sayang, jika orang yang melongok situs pemerintah kab Tangerang, maka dia tidak menemukan informasi apapun selain informasi dasar dan foto sang Bupati Ismet Iskandar (yang sekarang jadi Bupati kembali dengan pasangannya sang Tukang Insinyur, Rano Karno). Situs pemerintah kota Tangerang, jauh lebih ada sedikit informasi disana.

Lebih jauh, soal hak atas informasi di situs pemerintah kota Tangerang, ada bagian tentang Perda, namun sayang berbagai Perda penting bagi masyarakat (versi saya tentunya) justru tak bisa di unduh karena tidak ada tautnya. Kenapa? Saya sendiri nggak tahu, karena kalaupun mengambil offline tentunya anda akan dikenai biaya fotokopi (yang bisa jadi mahal) padahal ini adalah kewajiban pemerintah menyediakan Perda secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dan yang paling mengejutkan sejak 2004 sampai 2007 Perda tentang APBD tak tercantum.

Aturan-aturan terkait tentang hak atas Informasi

Perubahan II UUD Negara RI Tahun 1945

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TAP MPR No XVII/1998

Pasal 20

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pasal 21

Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU 39/1999

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,

mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU 12/2005)

Pasal 19

2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

sumber: www.anggara.org

tanggal: 23 01 2008