Jumat, 25 April 2008

Penilaian Kinerja Pelayanan Publik

Terjadinya silang pendapat antara beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dengan pihak konsultan Sucofindo ketika mempresentasikan kerangka acuan rencana kerjasama untuk melakukan serangkaian penilaian kinerja di bidang pelayanan Puskesmas di Kota Tangerang.

Perbedaan pandangan yang membuahkan keraguan akan independensi Sucofindo pada saat melakukan penilaian kinerja Puskesmas itu, apakah dapat dijamin sikap sportivitas/fairnessnya. Namun dimaklumi Konsultan Sucofindo salah satu lembaga swasta yang memiliki kompetensi di bidangnya mau melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Kita berkeyakinan tidak demikian halnya.

Sertifikasi ISO-9000 yang dikeluarkan Sucofindo kepada unit Organisasi Pemerintah atau pun organisasi swasta masih sangat layak kredibilitasnya. oleh karena itu Pemerintah Kota Tangerang mempercayakan konsultan Sucofindo untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan puskesmas apakah telah memberikan kepuasan masyarakat atau malah sebaliknya.

Kualitas pelayanan publik khususnya bidang pelayanan kesehatan sebagai pemenuhan kebutuhan layanan yang diberikan sudah sepatunya memberikan kepuasan terhadap masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan oleh segenap Aparatur Pemerintahan Kota Tangerang sudah saatnya menjadi memiliki daya saing yang tinggi dalam berbagai aktivitas publik atau menjadi center of excellence, sebagai pusat keunggulan manajemen pemerintahan.

Kepuasan masyarakat terhadap aktivitas layanan yang diberikan itu dari perspektif teoritis agar memuat prinsip-prinsip dasar antara lain, (1) Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan; (2) Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) kondisional yaitu aktivitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berorientasi pada aspek efisiensi dan efektivitas; (4) partisipatif adalah segenap aktivitas pelayanan publik agar dapat menstimulasi peran serta seluas-luasnya kepada masyarakat dengan memperhatikan segenap aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat; (5) Adanya kesamaan hak, yaitu segenap aktivitas pelayanan hendaknya tidak melakukan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat; (6) Azas keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu segenap aktivitas pelayanan publik hendaknya mempertimbangkan aktivitas aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan tersebut.

Untuk itulah tentunya kita agar berpikir jernih. Terkait dengan penilaian yang dilakukan dan bahkan hasilnya juga dapat dirasakan diantaranya tahun 2003 konsultan Sucofindo melakukan penilaian aset daerah. Danbahkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), ketika melakukan pemeriksaan Neraca Awal salah satunya menggunakan input data dari Sucofindo.

hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap penyusunan neraca awal itu menunjukkan opini bahwa Pemerintah Kota Tangerang wajar dengan mengecualian artinya tidak terjadi disclaimer. Semoga prestasi yang kita raih ini dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan. Komitmen kuat Walikota Tangerang bersama jajaran MUSPIDA dan DPRD dalam membangun sebuah Pemerintahan yang bersih, bebas dari praktek KKN(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) telah digelorakan.

Hal ini sebagai bentuk konkrit dari bagaimana menciptakan Aparatur Pemerintah Kota Tangerang sebagai pengelola utama pelayanan publik hendaknya terus menyempurnakan secara terus menerus terhadap kinerja pelayanan yang diberikan.

Menciptakan tata kepemerintahan yang baik (good corporate governance) memerlukan kerja keras dan kerjasama secara sinergi antara seluruh komponen yang ada. Tanpa itu mustahil dapat kita wujudkan. Oleh karena itu semangat kebersamaan dalam berbuat kebaikan merupakan nilai-nilai akhlak yang luhur serta terpuji agar bersemayam di hati masyarakat Kota Tangerang.

Oleh: HM Harry Mulya Zein

Sekda Kota Tangerang
sumber: www.tangerangkota.go.id