14 Februari 2007
Kabupaten Tangerang adalah salah satu protret kabupaten kita yang ‘bermasalah’. Ambil contoh proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang berada dalam pengawasan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Dinas PU). Bila anda ingin membuat IMB, maka yang perlu anda lakukan adalah:
1. Menelpon Dinas PU (599.3404 atau 599.3374)
Telepon dinas PU ini terpampang di Baliho seputaran kota, mengingatkan warganya untuk menaati kewajiban memiliki IMB. Dan bila anda menelpon maka anda akan menjumpai para oknum yang modus operandinya sama, ketika anda menelpon ke Dinas PU tersebut maka sang penerima telpon akan menyuruh anda untuk mencatat nomor HP-nya dan melanjutkan segala proses negoisasi secara personal
A: Selamat siang dengan dinas PU
O: Ya betul, ada keperluan apa
A: Saya mau mengurus IMB pak, untuk renovasi rumah
O: Oh itu bisa dengan saya, coba bapak catat HP saya dulu ya 0819.327.10068, bapak sudah tau persyaratannya
A: Ya, maaf saya dengan siapa ya
O: Saya Drs Ferry Ahmad (mengucapkan Drs dengan lambat-lambat..dokterandus, seakan menekan penelponnya. Hari gene pake dokterandus please deh)
Itu masih mending, ada yang lebih parah:
A: Selamat siang dengan dinas PU
O: Betul, mau urus IMB ya? dengan saya juga bisa
A: Berapa biayanya
O: permeter penambahan Sembilan puluh Delapan puluh ribu
A: Maksud bapak berapa 98.000 atau 980.000
O: (agak terbata-bata) Sembilan puluh Delapan puluh ribu
A: (MasyaAllah, oknum satu ini ternyata belum bisa mengeja angka dengan benar)
Pak saya ulangi, maksud bapak berapa (dengan nada marah membentak)
O: Ya segitu pak (kembali mengulang dengan terbata-bata, masih belajar nampaknya)
A: (kesal) maksud bapak 980.000 kan
Dodol kan, bagaimana PemKab bisa merekrut orang-orang seperti ini, yang seharusnya sekolah dasar lagi baru jadi pejabat publik.
Kesimpulan: Anda akan sangat kesal bila menelpon dinas PU, teknik ini saya kerjakan bersama istri menjumpai 4-5 orang yang menawarkan tarif bervariasi. Kemudian anda akan berpikir untuk mengunjungi kantor PU-nya di Tiga Raksa
2. Mengunjungi Dinas PU di Tigaraksa
Kota Tiga Raksa adalah contoh bukti kedodolan PemKab Tangerang. Ibukota Kabupaten Tangerang ini bisa ditempuh dalam waktu 60-an menit lewat jalan umum dan 50-an menit lewat Tol dari Kota Tangerang. Bayangkan bila lokasi itu ditempuh dari Bintaro, Ciledug dan kantong-kantong pemukiman di pinggiran Jakarta. Sangat jauh sehingga banyak warganya yang protes, sangat tidak fasilitatif. Dan yang paling parah, tidak satupun pejabat UPPT (unit pelayanan perijinan terpadu), pejabat Dinas PU yang pada hari Selasa 14 Februari 2007 berada ditempat. Semuanya mangkir pak sejak pagi, komentar salah seorang staf, merokok, tidak simpatik.
Ok, bila siang itu anda datang ke Dinas PU, maka anda akan menjumpai beberapa orang Sat.Pol PP yang akan segera mengarahkan anda untuk menuju oknum-oknum Dinas PU yang siap ‘membantu’ anda dalam pemprosesan IMB. Again, anda akan menjumpai proses yang hampir sama dengan tahapan lewat telpon seperti diatas. Sampai tiba-tiba anda yang saat itu hadir dengan pakaian formil membentak meminta kejelasan proses.
Akhirnya anda ditunjukkan dengan UPPT (unit pelayanan perijinan terpadu) tempat yang seharusnya anda tuju bila mendarat di Dinas PU. Sama sekali tidak ada antrian, dan anda bisa langsung mengantri diloket.
… bla bla bla malas bercerita dialog yang terjadi…
Jreng-jreng-jreng, setelah perdebatan panjang akhirnya IMB yang harus dibayarkan adalah Rp 1.435.318, lama proses 1 bulan, padahal kalau lewat ‘oknum’ bisa 2.5 - 3.5 juta!