Sabtu, 26 April 2008

Banten Growth and Population

Population in an area is actually a great development asset and potential if the population is qualified. In contrast, a great deal number of population and its growth with minor quality will be a big burden for the development process itself.

Banten population based on the result of Population Census shows that the number of population is increasing. In 1961 population number is 2.438.574 while in 1971 is 3.045.154 and increasing toward 4.015.837 in 1980 and 5.967.907 in 1990. In year 2000 population number based on 2000 Population Census has become 8.096.809 and in 2005 is increasing to be 9.308.944 inhabitants.

Increasing trend in
population growth from one census to the next census or from one survey to the next survey is not only caused by natural population growth, but also caused by migration. Migrants come to Banten because of many reason and job opportunities in many sectors, among others, industrial companies situated Cilegon, Tangerang and Serang, tourism companies in Pandeglang, Cilegon and Serang and any other job opportunities and also the more conducive atmosphere for people to enhance any economic activities.

Population growth rate in
Banten for periods of 2000-2005 grows in average of 2,83 percent. This rate shows a decrease compared with population growth rate in periods of 1990-2000 showing 3,21 percent. If viewed from the regency and municipals side,for periods of 2000- 2005 growth in average shows a decrease, but this isn’t happened in Kabupaten Pandeglang and Lebak that shows an increase growth. High population growth is still incurred in Kabupaten Tangerang and Kota Tangerang with the average of population growth is 3,63 percent and 3,0 percent respectively.

The highness of population
growth in those 2 regencies is closely related with their economic potential that has grown to be the centre of economic area and has become destination for migrants. It is also caused by their sites that are straight-bordered with Indonesian Capitol (Jakarta) –Jabotabek area. A great number of inhabitants whose daily economic activities in Jakarta stay in that two area. Compared with population growth rate in the previous period (1980-1990), all regencies and municipals, except Serang, shows a decreasing growth rate.


Extreme decreasing growth rate incurred in Kota Tangerang from 8,77 percent in 1980-1990 to 3,83 percent in 1990-2000. This happened because in the periods of 1980-1990 in Kota Tangerang there is an addition in the number of district from 3 districts become 5 districts. The 2 districts are previously of Kabupaten Tangerang As explained above, population number always increases from year to year. Population number in Banten in 2005 based on the result of National Social Economic Survey (Susenas) in February, increase to be 9.308.944 inhabitants, 4.701.284 of them are men and greater than the woman that only amounting 4.607.660 inhabitants. Meanwhile, the number of household in Banten in 2004 is 2.504.330.

As a region that is open
for everyone, based on the result of Population Sencus 2000 in Banten there are 16,871 expatriates as noted in table 3.14. Of all expatriates, most of them come from The Mainland China and Taiwan amounted 12,141 expatriates (71.96 percent), while the rest amounting 4,730 expatriates (28.04 percent) are from Arab, Pakistan, British and many others. The other data about population that is necessary to know is the number of population based on projection.

Projected population
data is needed to, among others, quantify development targets in the future. The projection of population (demography) is basically needed by the three important users, those are planner, decision maker and analyst. Banten population data as the result of projection based on age group and sex and the number of population based on regency. It is estimated that the number of population in Banten in 2005 is around 9.570,4 thousand inhabitants.

Distribution and Population Density

Spread or distribution of
population is basically a population composition based on geographical area. From the population spread data it can be seen whether the population composition in a region is flat or not. Trough population spread, it also can be seen which region with dense population. Population spread indicator is noted in percentage. By that way its pattern can be inferred.


In the time range between 2000 and 2005, population spread in Pandeglang, Lebak and Serang municipal tends to decline while in Tangerang municipa and Tangerang city, population spread relatively inclines. The inclination in those 2 municipals is quite fair remembering that the regions is developing, especially from industrial sector accompanied by trade and service sector, making many manpower come from outside area including those who open a new venture whether in small, middle of big scale like Jakarta. The spread of population will have more meaning when it is related with the density of population in an area. This is important because a region with a huge population will not be considered as dense if it is wide.

The number of population density that is increases from year to year. This is shown by the data from the last two censuses. In 1990 there are 678 inhabitants per km square while in 2000 there are 920 inhabitants per km square and increases to be 1.058 inhabitants per km square in 2005. Just like in any other regency, there is not a decline in population density. If the population density in every municipal is compared, until 2005 there are three municipals with high population density, those are Tangerang city with 8.355 inhabitants per km square, Tangerang municipal with 2.994 inhabitants per km square and Cilegon city with 1.905 inhabitants per km square. The lowest population density occurs in Lebak with 398 and Pandeglang with 403 inhabitants per km square.


Source: Banten in figures 2005
Published by Statistics of Banten Province

Banten Geography and Climate

Base on the act No. 23 year 2000, state of Banten residency of West Java change became Banten Province. Banten Province has area about 8.800,83 km2, that content four regencies namely Pandeglang, Lebak, Tangerang, and Serang, and two cities namely Tangerang and Cilegon.

Banten Province occur at
term astronomy about 10501’ 11” – 10607’ 12” East Longitude and 507’50” –701’1” South Latitude, wield position is a strategy at internasional and national traffic.

Banten Province has
boundaries:
a. In the north are boundaries by Java Sea.
b. In the east are boundaries by DKI Jakarta and West Java Province.
c. In the south are boundaries by Hindia Ocean.
d. In the West are boundaries by Sunda Strait.

While ecosystem of Banten
Province is basicly content:

a. Northern Beach environment that ecosystem of irigated rice field, region of population, and industries.

b. Region of central Banten is rice field with limitation of irigation, and estate crops, little villages. Available of water is enough and stable. Available of water is enough and stable.

c. Region of Halim-Kendeng throught Malingping, Leuwidamanr, Bayah are hills that relative hard to access, neverthless that have a natural resources.

d. Region of West Banten (Saketi, DAS Cidano and about Karang mountain inclination – Aseupan, and Pulosari throught DAS Ciliman – Pandeglang and West Serang) that affluent concerning with water, are region that agriculture area.

e. Ujung Kulon as Java rhinoceros (Rhini Sondaicus) National Park.

f. Das Cibaliung –Malingping is area that water affluent, but does not use effectively and productively. The round are surge hills with estate crops and talun environment.

Climate of Banten is very influented by Monson trade and El Nino Billow. In raining season (November –March), West wind is dominating at Banten climate (from Sumatera, Hindia ocean beside South India) that conspire by wind from Asia that overreach South China Sea. At dry season (June – August) East wind is dominating at Banten.

That the reason of Banten region is undergoes aridity especialy at Northern Beach, and it’s very hard if El Nino occurs. Temperature at beach region and hills are about 220 C and 320 C, while temperature at mountain by altitude between 400 –1.350 m gains between 180 C –290 C.

From: Banten in figures 2005
Published by Statistics of Banten Province

Brief History of Banten Province

Banten is the name of the area has been know since 14 century. In the beginning Banten is a port which the ships and trader are coming from any country, and finally Euro people control this area. In 1330 people have known a country which as Panten, and then this area controlled by Kingdom of Majapahit with Gajah Mada and Hayam Wuruk as a leader. At that time, Kingdom of Majapahit and Kingdom of Demak are two of Kingdom has power in Nusantara (Indonesia). In 1524 –1525 Moslem traders came to Banten and that time; begin of Islam religious growth in Banten. In about two century later, regency (Kadipaten) of Banten has been build at Surasowan in October 8, 1526.

In 1552 -1570 Maulana Hasanudin Princes (Panembahan) of Surasowan
become the first leader (Sultan) of Baneten. At that time the government of Sultan has begun which finally Sultan Muhammad Rafi’uddin (1813 –1820) is the 20th Sultan with all the people of Banten attack for the illegal government. But war of Banten forever until the illegal government goes out from Banten.

Since the freedom of Indonesia, people of Banten want to build a
Banten province. That hoping had existed since 1953 and in 1963 made committee of Banten Province at Serang regency. In the meeting between Committee of Banten Province with legislative (DPR-GR) agree to make a frame of Banten province. In October 25, 1970 the great meeting of Banten has declared the Presidium of Committee of Banten Province. But not convenient to build the province which unravel of West Java. In era Orde Baru struggle of Banten Province can not release yet.

In reformation order (Orde Reformasi), struggle of Banten people is
very obstinate because free democracy and regency autonomy (self-government) has issue by central government. In July 18, 1999 there was declaration of Banten people in Serang, later official of Committee of Banten Province (Badan Pekerja Komite Panitia Provinsi Banten) arrange the basic guide and job planning recommended Committee of Institution of Banten Province (Komite Pembentukan Provinsi Banten /PBB). Since that, conformed subs of commission PBB in some regency in Banten to fasted conformation of Banten Province.

After through martial aborious ultimately at October 4, 2000 tight at great
meeting of legislative (Rapat Paripurna DPR-RI) affirm draft of law (RUU) of Banten Province become act the law No. 23 Year 2000 about Institution of Banten Province. Posterior at October 17, 2000 President Abdurrahman Wahid affirms the law No. 23 Year 2000 about PBB. One month after that at November 18, 2000 there was agreement of Banten Province, and functionary governor H. Hakamudin Djamal to implement officer transitory province before definitive governor electing. In 2002 Local legislative (DPRD) of Banten elected Dr. Ir. H. Djoko Munandar, M.Eng as Governor, and Hj. Atut Chosiyah as Vice Governor.

Source:
Drs. E. Iwa Tuskana Supandri, Sekapur Sirih Perjalanan Panjang dan Kronologis Terbetuknya Provinsi Banten 1953 - 2000.

From: Banten in figures 2005. Published by Statistics of Banten Province
.

Recommendations of the Anti Corruption Public Forum to the Conference of the State Parties to the United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)

Denpasar, 26 January 2008—From 24 to 26 January 2008, the Partnership for Governance Reform, in cooperation with TI Indonesia, ICW, and the Coalition for Judicial Monitoring (KPP) held a public forum called “Combating corruption in transitional democracies”. This event was organized in response to the UNCAC conference of state parties being held from 28 January to 1 February 2008.

The Anti Corruption public forum aimed to address the unique problems facing countries undergoing a political transition towards democracy, including Indonesia, Nigeria, Peru, Thailand, South Africa and many of the newer countries in Eastern Europe. They experience unique and complex socio-political challenges in their efforts to combat corruption.

Because of these challenges, the Anti-Corruption Public Forum recommended that more contextual anti corruption strategies are needed – approaches which address the particular socio-political dynamics of countries undergoing a political transition.

Conclusions:

1. All stakeholders should understand that the democratic transition is a political process that is full of constraints, especially where the prior corrupt and authoritarian regime retains control of state institutions. In these countries, civil society often remains weak, making power relations between the state and civil society lopsided and creating an environment where abuse of power can flourish.

2. In the context of Indonesia, the public forum believes that the pre-reformasi socio-political powers maintain control – and they have a direct interest in sustaining corrupt governance, at both central and regional level. Therefore, despite ten years of governance reform, progress remains disappointing. Judicial corruption is still common practice, and state commissions, born post 1998, are being stripped of their power by the very political powers who claim to be reformers. Similar incidents also occur at regional level - the shift of authority from central government to the regions has been more broadly dispersed abuse of power practices.

3. Because of this, we need to develop more contextual criteria for these countries to comply with the obligations stipulated by the UNCAC. This is important if we want to make compliance to the convention more than just a technical and

procedural effort. Maintaining and promoting the development of democratic political systems in countries that are undergoing political transition is equally important to realizing clean and accountable governance. We believe that democratic political systems provide more opportunities to eradicate corruption effectively.

4. Issues which are going to be discussed in the UNCAC conference of state parties, such as Asset Recovery also need to be understood in their contextual setting. For the public and government in countries in democratic transition, recovering assets from corruption cases involving past government officials is very political. In the case of Indonesia for instance, efforts to recover assets belonging to Soeharto depends on more than legal and procedural issues, but political factors as well.

5. Law enforcement agencies, such as the police, prosecutors office, courts - even the Anti Corruption Commission (KPK) – suffer a lack of internal and external oversight and commitment (especially judicial corruption and political corruption). The leadership of law enforcement agencies and institutions is still seen as compromised, especially when the selection process is influenced by political interests.

Recommendations:

The following recommendations are submitted to the governments from state parties to UNCAC.

1. We invite CSOs in various countries to consolidate into a political force with the capacity to control the performance of their respective governments and start to develop global cooperation in corruption eradication.

2. The eradication of the judicial mafia cannot be achieved by law enforcement agencies alone, but the public should be able to report judicial mafia practices to institutions which have the authority to tackle this behaviour.

3. Countries in political transition need to seriously develop political recruitment systems that select competent government officials of high integrity. Government, CSOs and politicians with integrity need to push for the enactment of laws which ensure the transparency and accountability of political parties.

4. The private sector should develop and promote codes of ethics and anti corrupt behavior. Private sector associations can ensure their members comply with their codes of ethics. Corrupt activity by the private sector should be categorized as criminal under national laws. CSOs, whether in the national or international context, should strengthen networks to monitor the behaviour of the private sector.

5. In countries where the level of corruption is high, women are more vulnerable, economically, politically, socially and culturally. State Parties to UNCAC need to take effective steps to provide access and opportunities for women to participate in corruption eradication and monitor its implementation. Women’s groups need to strengthen their political networks and enhance their capacity to control the direction of the government/administration.

6. Countries in democratic transition need to have effective control of military institutions, particularly weapons procurement. Weapons procurement should be controlled by non-military agencies, from the planning process through to procurement, management and usage. The government and the parliament should have the commitment and courage to conduct due oversight. International cooperation, is needed to ensure prevention and investigation of corrupt practices in weapons procurement.

7. Donor institutions which support corruption eradication at the national level are called upon to review the effectiveness of their aid. It is time to evaluate whether enough has been achieved – given the levels of support. There is a need to consider increasing direct support to the community - both as the main victims of corruption and to enhance their capacity to control how governments administrate/manage the country. An empowered community is both the best way to prevent corruption and the best way to ensure effective investigation of and action on corruption cases.

Denpasar, 26 January 2008
Partnership for Governance Reform
Transparency International, Indonesia
Indonesian Corruption Watch
NGO Coalition for Judicial Oversight

from: www.kemitraan.or.id

Passive-aggressive Bureaucracies

by: Sam Vaknin*

Collectives - especially bureaucracies, such as for-profit universities, health maintenance organizations (HMOs), the army, and government - tend to behave passive-aggressively and to frustrate their constituencies. This misconduct is often aimed at releasing tensions and stress that the individuals comprising these organizations accumulate in their daily contact with members of the public.

Additionally, as Kafka astutely observed, such misbehavior fosters dependence in the clients of these establishments and cements a relationship of superior (i.e., the obstructionist group) versus inferior (the demanding and deserving individual, who is reduced to begging and supplicating).

Passive-aggressiveness has a lot in common with pathological narcissism: the destructive envy, the recurrent attempts to buttress grandiose fantasies of omnipotence and omniscience, the lack of impulse control, the deficient ability to empathize, and the sense of entitlement, often incommensurate with its real-life achievements.

No wonder, therefore, that negativistic, narcissistic, and borderline organizations share similar traits and identical psychological defenses: most notably denial (mainly of the existence of problems and complaints), and projection (blaming the group's failures and dysfunction on its clients).

In such a state of mind, it is easy to confuse means (making money, hiring staff, constructing or renting facilities, and so on) with ends (providing loans, educating students, assisting the poor, fighting wars, etc.). Means become ends and ends become means.

Consequently, the original goals of the organization are now considered to be nothing more than obstacles on the way to realizing new aims: borrowers, students, or the poor are nuisances to be summarily dispensed with as the board of directors considers the erection of yet another office tower and the disbursement of yet another annual bonus to its members. As Parkinson noted, the collective perpetuates its existence, regardless of whether it has any role left and how well it functions.

As the constituencies of these collectives - most forcefully, its clients - protest and exert pressure in an attempt to restore them to their erstwhile state, the collectives develop a paranoid state of mind, a siege mentality, replete with persecutory delusions and aggressive behavior. This anxiety is an introjection of guilt. Deep inside, these organizations know that they have strayed from the right path. They anticipate attacks and rebukes and are rendered defensive and suspicious by the inevitable, impending onslaught.

The Negativistic (Passive-Aggressive) Personality Disorder is not yet recognized by the DSM Committee. It makes its appearances in Appendix B of the Diagnostic and Statistical Manual, titled "Criteria Sets and Axes Provided for Further Study."

Some people are perennial pessimists and have "negative energy" and negativistic attitudes ("good things don't last", "it doesn't pay to be good", "the future is behind me"). Not only do they disparage the efforts of others, but they make it a point to resist demands to perform in workplace and social settings and to frustrate people's expectations and requests, however reasonable and minimal they may be. Such persons regard every requirement and assigned task as impositions, reject authority, resent authority figures (boss, teacher, parent-like spouse), feel shackled and enslaved by commitment, and oppose relationships that bind them in any manner.

Passive-aggressiveness wears a multitudes of guises: procrastination, malingering, perfectionism, forgetfulness, neglect, truancy, intentional inefficiency, stubbornness, and outright sabotage. This repeated and advertent misconduct has far reaching effects. Consider the Negativist in the workplace: he or she invests time and efforts in obstructing their own chores and in undermining relationships. But, these self-destructive and self-defeating behaviors wreak havoc throughout the workshop or the office.

People diagnosed with the Negativistic (Passive-Aggressive) Personality Disorder resemble narcissists in some important respects. Despite the obstructive role they play, passive-aggressives feel unappreciated, underpaid, cheated, and misunderstood. They chronically complain, whine, carp, and criticize. They blame their failures and defeats on others, posing as martyrs and victims of a corrupt, inefficient, and heartless system (in other words, they have alloplastic defenses and an external locus of control).

Passive-aggressives sulk and give the "silent treatment" in reaction to real or imagined slights. They suffer from ideas of reference (believe that they are the butt of derision, contempt, and condemnation) and are mildly paranoid (the world is out to get them, which explains their personal misfortune). In the words of the DSM: "They may be sullen, irritable, impatient, argumentative, cynical, skeptical and contrary." They are also hostile, explosive, lack impulse control, and, sometimes, reckless.

Inevitably, passive-aggressives are envious of the fortunate, the successful, the famous, their superiors, those in favor, and the happy. They vent this venomous jealousy openly and defiantly whenever given the opportunity. But, deep at heart, passive-aggressives are craven. When reprimanded, they immediately revert to begging forgiveness, kowtowing, maudlin protestations, turning on their charm, and promising to behave and perform better in the future.

*United Press International (UPI) Senior Business Correspondent

KESEJAHTERAAN SOSIAL: Hak Masyarakat & Kewajiban Negara

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat. Diawali dengan nilai tukar Rupiah yang terus melemah terhadap Dolar AS, mengakibatkan kinerja kegiatan produksi menurun tajam karena sebagian bahan bakunya berasal dari luar negeri. Kondisi ini kemudian menyebabkan banyak perusahaan yang akhirnya harus gulung tikar. Tercatat sedikitnya dua puluh lima juta orang pengangguran baru yang dihasilkan oleh krisis ini. Tentunya terdapat puluhan juta jiwa yang menggantungkan hidup pada pekerja-pekerja yang di-PHK itu. Dari data yang dikumpulkan Depsos untuk wilayah DKI Jakarta hingga Juli 1998, tercatat adanya peningkatan jumlah Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) sebesar 30%, WTS 30%, pedagang asongan 75%, dan anak jalanan 200% (Republika, 29 Juli 1998).

Keadaan sosial yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah sosial yang penting untuk segera diatasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah meningkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya digalakkan. Keadaan gizi dan kesehatan masyarakat menurun sehingga mencapai titik yang memprihatinkan. Kenyataan ini harus diantisipasi untuk menghindari terdapatnya "generasi yang hilang" beberapa dasawarsa mendatang.


Dijamin oleh UUD 1945


Pasal 34 undang-undang dasar 1945 menyatakan "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Yang dimaksud dengan fakir miskin di sini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat juga berarti orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan, pengemis, maupun anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir miskin untuk kemudian dipelihara oleh negara.


Bagaimanakah sebenarnya relisasi pemeliharaan oleh negara yang dikehendaki oleh konstitusi? Penjelasan pasal 34 UUD 1945 berbunyi "Telah cukup jelas, lihat di atas". Yang dimaksud oleh kalimat "di atas" itu tidak lain adalah penjelasan dari pasal 33 UUD 1945 yang memang masuk dalam bab yang sama dengan pasal 34 yaitu bab mengenai kesejahteraan sosial. Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 antara lain menyebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan.


Dari penjelasan UUD 1945 tersebut terlihat jelas relevansi dari sistem ekonomi dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Sistem ekonomi kerakyatan yang berasal dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat banyak merupakan bentuk ideal yang seyogianya dan wajib diciptakan oleh negara.


Dengan berjalannya mekanisme ekonomi kerakyatan yang memberikan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal, maka kesejahteraan masyarakat dapat dipelihara agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Masyarakat tidak dapat disalahkan atas kemiskinan yang dideritanya. Peningkatan kesejahteraan sebenarnya adalah hak mereka, sementara di lain pihak, negara (pemerintah) berkewajiban dan memiliki kapasitas untuk menciptakan mekanisme yang kondusif bagi kesejahteraan rakyat.


Dalam kenyataannya, pemerintah ternyata tidak berhasil menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencapai hal itu. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa orde baru tak ayal lagi merupakan kejahatan terstruktur yang tidak boleh terulang kembali. Oleh karena itu, usaha pemerintah untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan akhir-akhir ini dapat disambut positif sebagai wujud tanggung jawab negara memelihara kesejahteraan rakyatnya.


Bantuan dan Rehabilitasi Sosial


Pasal 34 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Pasal 1 UU 6/1974 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial".


Selain usaha menciptakan sistem perekonomian yang sifatnya mendasar, perlu pula usaha yang sifatnya lebih pada pelaksanaan langsung di lapangan. Hal ini dibutuhkan untuk dapat sesegera mungkin mengantisipasi keadaan sosial yang memprihatinkan ini. Pengaturan yang bersifat lebih teknis di bawah UU 6/1974 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin. Pasal 2 ayat (1) dari PP 42/1981 di atas menyebutkan bahwa fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin tersebut meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial.


Bantuan sosial adalah bantuan bersifat sementara yang diberikan kepada keluarga fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Bantuan sosial yang diberikan dapat berbentuk bantuan santunan hidup, bantuan sarana usaha ekonomi produktif, atau bantuan sarana kelompok usaha bersama. Bantuan ini berupa bahan atau peralatan untuk menunjang usaha ekonomi produktif. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang dianut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut diberikan dan dikelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang berada dalam pembinaan pemerintah.


Proses Pemberian Bantuan


Proses pemberian bantuan yang dilakukan pemerintah dengan pengajuan data keluarga miskin yang perlu mendapatkan bantuan melalui RT/RW yang bersangkutan dalam rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) kecamatan tiap-tiap desa/kelurahan. Data yang diterima kemudian dibicarakan dan diolah di Rakorbang kabupaten/Kota Madya untuk selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi dan terakhir diajukan ke Bapenas. Data yang masuk ke Bapenas diseleksi untuk disesuaikan dengan anggaran yang disediakan APBN. Proses yang cukup panjang ini menghendaki efisiensi di setiap lini agar dapat mencapai sasaran yang diinginkan.


Tindak lanjut dari pemberian bantuan sosial adalah rehabilitasi sosial yang berfungsi sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan, untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses rehabilitasi sosial ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran berswadaya, pembinaan mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan, dan pembinaan kesadaran hidup bermasyarakat. Fakir miskin yang telah selesai menjalani pembinaan dapat diberikan bantuan permodalan oleh Depsos guna meningkatkan taraf kesejahteraannya.


Jaring Pengaman Sosial


Program lain yang sedang digalakkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dan mencegah timbulnya fakir miskin baru adalah program Jaring Pengaman Sosial (JPS). JPS dilakukan dengan bekerjasama dengan badan-badan dana luar negeri. Salah satu bentuk program ini dilaksanakan melalui kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang masih mampu bertahan untuk dapat menampung sebagian tenaga kerja yang terkena PHK. Salah satu kelebihan program jaring pengaman sosial ini adalah pelaksanaan di lapangan tidak lagi dilakukan oleh aparat pemerintahan sehingga dapat dihindari kemungkinan hambatan birokrasi yang menumpulkan efektivitas program.


Namun sayangnya program yang mempunyai dana milyaran dolar dan triliunan rupiah ini belum dikelola dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak terdapatnya kejelasan dan standar baku terhadap pelaksanaan program JPS ini. Program yang melibatkan banyak LSM inipun ternyata masih mengikutkan LSM yang sebenarnya kurang qualified, bahkan LSM yang belum mempunyai struktur organisasi permanen.


Dibutuhkan: Partisipasi Masyarakat


Selain hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat seperti dipaparkan di atas, terdapat pula kewajiban bagi masyarakat, yang dibebankan oleh UU No.6 tahun 1974, untuk ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Keadaan keuangan negara yang tidak mendukung saat ini sangat memerlukan bantuan yang intensif dari masyarakat, karena pada saat rakyat sangat memerlukan bantuan dana pelayanan sosial dari pemerintah ternyata anggaran pemerintah untuk pelayanan sosial justru menurun.


Ada beberapa peraturan yang telah dibuat untuk memfasilitasi kewajiban masyarakat tersebut. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberikan wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah. Pasal 12 PP 42/1981 juga memfasilitasi kewajiban ini dengan memberikan kemungkinan bagi organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial untuk mendapatkan bantuan subsidi.


Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bukanlah satu-satunya bentuk partisipasi masyarakat. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, juga dibutuhkan kontrol sosial dari masyarakat terhadap kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan sosial ini. Kritik langsung dan peranan insan pers akan selalu dibutuhkan untuk mencegah adanya kebocoran-kebocoran dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.


Transparansi


Dari pengamatan langsung di bilangan Kampung Tengah Jakarta Selatan pada bulan Februari 1999, ditemukan komunitas masyarakat tidak mampu yang belum pernah sekalipun mendapatkan bantuan dari pemerintah. Apakah mungkin kondisi mereka yang hidup di lingkungan kumuh dengan rumah-rumah semi permanen berukuran tiga kali tiga meter masih belum layak untuk mendapatkan bantuan? Yang jelas mereka sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk modal usaha mereka agar tidak terjerat oleh rentenir. Aparat kelurahan diketahui pernah mendata dan mendokumentasi mereka dengan iming-iming akan diberikan bantuan permodalan, namun hingga tulisan ini dibuat janji tersebut belum kunjung terealisasi.


Langkah transparansi harus segera dilakukan agar efisiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat dibutuhkan dalam proses pemberian bantuan ini untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya. Masyarakat pemberi dana, yaitu penyumbang maupun seluruh masyarakat sebagai pembayar pajak kepada negara, yang dananya digunakan untuk kesejahteraan sosial, berhak untuk mengetahui apa yang terjadi pada dana yang telah mereka berikan. Sementara masyarakat yang berhak menerima dana tersebut juga berhak atas transparansi, untuk memastikan bahwa hak mereka atas kesejahteraan sosial tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.


Masalah pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial ini sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Konstitusi kita sendiri telah mengakomodasi hak atas kesejahteraan sosial. Para pendiri bangsa ini telah tidak melupakan hak dasar ini, akankah kita -generasi sekarang- justru melupakannya?


Hak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
1. Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
2. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
3. Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981).

Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
2. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).


Sumber: Kajian Sosial Masyarakat Transparansi Indonesia
(www.transparansi.or.id)

Globalisasi dan Kemiskinan

Mengungkap Kekuatan Ekonomi Mikro Dalam Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia

Globalisasi merupakan kondisi yang menciptkan suatu keniscayaan bagi negara-negara dunia ketiga terutama Indonesia, kekuatannya tidak bisa ditandingi oleh sistem regulasi yang tertutup, globalisasi juga bisa membuat negara tersebut maju dan globalisasi juga bisa membuat negara tersebut menjadi miskin. Logical Framework of Globalization adalah bagaimana dunia ini merupakan dunia tanpa batas, dan globalisasi juga menciptakan keterbukaan terutama dalam perdagangan Internasional, sehingga globalisasi di klaim oleh pecinta globalisasi sebagai formula untuk bisa memajukan negara yang miskin, berkembang dan menjadi negara yang maju.

Mengutip ungkapan Stiglizt, bahwa globalisasi telah menciptakan pertumbuhan bagi negara-negara di Asia dengan ditunjukan oleh banyaknya orang yang sejahtera karena eksport industrialisasi, tetapi banyak juga mengagap bahwa dengan globalisasi orang tereksploitasi oleh prosesnya. Oleh karena itu globalisasi bagi negara berkembang dalam hal ini Indonesia merupakan suatu potret suram akibat keganasan globalisasi, hal yang kasat mata adalah semakin miskinnya orang Indonesia.


Globalisasi dan Kemiskinan

Perubahan mekanisme dunia menuju pasar bebas yang telah di ungkap oleh Ronald Reagan dan Margaret Thatcher telah menjadi suatu mekanisme dominan terhadap proses hubungan antar negara, sehingga negara tersebut harus bisa terpacu untuk berkompetisi, kompitisi yang tidak sehat sering mewarnai dalam proses ekonomi, sehingga sering terjadi proses protek-memprotek, klaim-mengklim hasil produk, dan yang paling nyata adalah negara berkembang sering dirugikan karena prosesnya, proses tersebut melalui mekanisme yang di buat oleh lembaga internasional dalam hal ini WTO.

Salah satu yang percaya bahwa globalisasi merupakan mekanisme yang baik, yaitu di ungkapkan oleh Riant Nugroho yang mengatakan bahwa globalisasi merupakan kunci dari pembangunan, globalisasi secara ekonomi didasarkan pada mekanisme pasar global, sehingga mekanisme itu dirangsang oleh perkembangan teknologi sehingga mendorong transformasi ekonomi, sehingga akan mengurangi kemiskinan.


Globalisasi sangat dipengaruhi oleh pemikiran kapitalisme yang mempunyai pandangan filsafat ekonomi klasik, tokoh yang sangat berpengaruh dalam pandangan ini adalah Adam Smith dan dua pemikir yang tidak kalah pentingnya dalam pembentukan pandangan ini, yaitu David Ricardo dan Thomas Robert Maltus serta sangat di elu-elukan oleh dua pemikir pada jaman sekarang, yaitu Francis Fukuyama dan Thomas L. Friedman yang memberikan tesisnya tentang globalisasi, liberalisme, privatisasi, dan kapitalisme sebagai akhir sejarah.


Realitas yang terjadi adalah Indonesia merupakan dari negara dunia ketiga yang belum mampu membendung pasar bebas dan hal tersebut merupakan suatu keniscayaan serta sewaktu-waktu akan siap membinasakannya. Dalam hal pertanian pun negara kita belum bisa mampu membendung produk-produk dari luar yang mempunyai nilai kompetitif lebih dibandingkan dengan produk pertanian negara kita, maka kita sering menjumpai buah-buahan import, padi import, kedelai import dan produk pertanian import lainnya di sekitar kita sampai-sampai di pasar tradisional pun ada, sehingga pertanyaan kita, apakah pemerintah telah menciptakan pembangunan yang berbasiskan pada kerakyatan ?.


Masalah pengangguran dan kemiskinan merupakan masalah klasik yang selalu melekat dan menjadi ciri khas negara Indonesia, masalah ini juga merupakan masalah yang paling klimaks dihadapi oleh negara ini, sebab proses penyelenggaraan negara yang begitu panjang akan membayangkan adanya pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, karena hal tersebut merupakan mainstream dari sebuah pembangunan. Konsep yang amat dekat dengan konsep kemiskinan adalah impoverishment (hal-hal menyebabkan seseorang atau sesuatu menjadi lebih miskin). Proses impoverisment adalah sebuah proses aktif menghilangkan akses dan hak-hak dasar yang secara sistematik direproduksi dan diciptakan oleh sejumlah mekanisme global seperti kerusakan lingkungan hidup, kehancuran sumberdaya rakyat, inflasi, pengangguran dan politik utang luar negeri. Proses inilah yang dikenal sebagai proses pelemahan (disempowerment) ekonomi, ekologi, sosial, politik dan kebudayaan khususnya bagi kelompok-kelompok masyarakat minoritas dan terpinggirkan.


Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada bulan Maret 2006 sebesar 39,05 juta (17,75 persen). Di bandingkan dengan penduduk miskin pada Februari 2005 yang berjumlah 35,10 juta (15,97 persen), berarti jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta (BPS). Data kemiskinan yang paling fenomenal dan diperkirakan oleh Bank Dunia, yaitu sebanyak 3,1 juta orang jatuh ke dalam jurang kemiskinan akibat kenaikan harga beras 33 persen selama periode Februari 2005 sampai Maret 2006.

Dasar perhitungannya, tiga perempat dari kaum miskin adalah konsumen bersih (net consumer) beras. Berdasarkan data Bank Dunia, jumlah orang miskin, yang hidup dengan 1 dollar AS per hari pada tahun 2006 diperkirakan 19,5 juta orang, akan turun menjadi 17,5 juta orang pada 2007. Adapun orang miskin yang hidup dengan 2 dollar AS per hari juga diprediksi berkurang, dari 113,8 juta orang pada tahun 2006 menjadi 108,2 juta orang pada 2007. Asumsinya, ekonomi Indonesia bisa tumbuh dari 5,5 persen pada 2006 menjadi 6,2 persen pada 2007 dan jumlah penduduk bertambah dari 229,5 juta di 2006 menjadi 232,9 juta pada 2007 (Kompas 15 November 2006).


Dengan ungkapan-ungkapan diatas maka penulis akan memberikan sedikit analisa yaitu bahwa globalisasi secara realitas yang terjadi di Indonesia malah mengsengsarakan rakyat, misalnya kemiskinan semakin bertambah, hal yang perlu digaris bawahai adalah analisa pendapatan perkapita secara kuantitatif tidak bisa dijadikan barometer tingkat kemiskinan di Indonesia (walaupun penulis memberikan pemaparan data secara kuantitatif) sebab data pendapatan perkapita yang dijadikan landasan untuk mengukur sejaumana tingkat pertumbuhan di Indonesia tidak sesuai dengan realitas, karena pendapatan perkapita Indonesia bisa di wakili hanya dengan 10% dari bangsa ini, karena globalisasi akan menciptakan marginalisasi antara yang si kaya dengan si miskin dan faktannya benar !, bangsa ini mengalami kemiskinan yang sangat parah secara kasat mata.


Fakta yang kasat mata kita ketahui tentang kemiskinan yang terjadi di Indonesia adalah kemiskinan yang sangat parah, misalnya di daerah Cirebon masih banyaknya masyarakat yang memakan roti basi yang cilakanya makanan itu sebagai makanan pengganti nasi aking yang semakin kesini semakin merangkak naik akibat kenaikan harga beras yang membumbung tinggi. perlu di ketahui bahwa nasi aking adalah nasi bekas yang di keringkan, di masak serta di konsumsi oleh masyarakat kita (Liputan 6 SCTV), yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah hal tersebut di namakan keberhasilan pembangunan, mungkin hanya ucapan astagfirolah saja yang bisa menjawabnya. Nah dengan melihat fenomena tersebut maka apa yang harus dilakukan supaya bangsa ini bisa terangkat dari jurang kemiskinan yang sudah terlalu dalam, pertanyaan tersebut seharus bisa dijawab oleh bangsa ini melalui pemberdayaan masyarakat dengan dukungan kebijakan pemerintah dan swasta yang pro terhadap pengentasan kemiskinan.


Permasalahan yang ada dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Melalui Proses Pemberdayaan Ekonomi Mikro

Defenisi Usaha mikro menurut ADB, adalah usaha-usaha non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10 orang termasuk pemilik usaha dan anggota keluarga. Sedangkan USAID mendefinisikan Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai termasuk anggota keluarga yang tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan 1 orang, yaitu pemilik yang sekaligus menjadi pekerja.

Kepemilikan aset dan pendapatannya terbatas. Dan lembaga yang sangat populer di kalangan kita serta mempunyai moto tidak ada kemiskinan di dunia yaitu Bank Dunia mendefinisikan Usaha mikro adalah merupakan usaha gabungan (partnership) atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemilik (self-employed).


Usaha mikro sering merupakan usaha tingkat survival (usaha untuk mempertahankan hidup–survival level activities), yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala kecil.
Dengan melihat beberapa defenisi tentang usaha mikro, maka hal yang perlu di garis bawahi adalah bagaimana kekuatan usaha mikro bisa di jadikan sebagai alternatif dalam mengurangi pengangguran, karena pengurangan pengangguran secara otomatis akan memberikan dampak positif untuk bisa mengurangi kemiskinan di Indonesia, tetapi alternatif tersebut tidak bisa jalan begitu saja tanpa mendapatkan dukungan secara maksimal oleh pemerintah dan swasta dengan memberikan akses keadilan bagi usaha tersebut.

Peranan pemberdayaan seharusnya bisa terealisasi apabila pemerintah dan swasta bisa menciptakan suatu program yang sifatnya memberikan akses modal kepada usaha mikro, sebab kendala yang banyak dihadapi oleh usaha ini adalah masalah permodalan, fenomena permodalan ini apabila kita kaji lebih empiris di lapangan yaitu masih adanya ketidakadilan dalam penyalurannya, misalnya usaha mikro sering dipersulit untuk bisa mendapatkan modal, seperti prosedur yang berbelit-belit, harus ada jaminan, serta banyak lembaga keuangan tidak menyediakan permodalan bagi usaha mikro. Dan fenomena tersebut bisa kita lihat secara kasat mata sehingga dengan fenomena tersebut pemerintah dan swasta belum berpihak pada pembangunan yang berbasiskan kerakyatan.


Sehingga usaha mikro sering mengalihkan pinjaman permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan informal, sehingga yang terjadi adalah penghisapan atau eksploitasi oleh lembaga informal dalam hal ini rentenir, eksploitasi tersebut terjadi dengan bunga yang tinggi, tetapi eksploitasi tersebut bisa dinikmati atau diterima oleh usaha mikro, nah itu merupakan fenomena yang harus segera dijawab oleh pemerintah dengan membuat kebijakan yang benar-benar di implementasikan.


Data yang menunjukan bahwa pembiayaan yang bersumber dari lembaga keuangan non bank sebanyak 82.962 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 10,93 persen, perbankan sebanyak 385.383 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 6,55 persen dan sumber permodalan lainnya sebanyak 661.629 UKM atau mengalami peningkatan sebesar 3,43 persen. Sedangkan sumber permodalan yang berasal dari modal ventura mengalami penurunan dari tahun sebelumnya hingga mencapai 50,18 persen yaitu dari 16.002 UKM menjadi 7.972 UKM (BPS 2001). Sehingga kesimpulannya adalah data tersebut menunjukan bahwa sebagian besar permodalan untuk usaha mikro berasal dari lembaga-lembaga keuangan informal.


Strategi Untuk Merealisasikan Kekuatan Ekonomi Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan

Dengan melihat realitas permasalahan yang ada dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui proses pemberdayaan ekonomi mikro sebagai pilar pembangunan, maka strategi-strategi yang harus di gunakan adalah sebagai berikut :

1.Adanya kerjasama yang mutalisme antara pemerintah, swasta serta elemen masyarakat menengah (LSM, Akademsi, Wartawan, Profesional dll) untuk bisa mendorong ekonomi mikro untuk bisa menjadi salah satu tembok dalam menghindari kemiskinan. Strategi itu bisa dilakukan apabila ketiga elemen tersebut memiliki kesamaan visi dan misi dalam pembangunan, misalnya dalam pembinaan pemberdayaan ekonomi mikro.


2.Pemerintah harus bisa menciptakan regulasi yang pro terhadap ekonomi mikro, misalnya dalam era otonomi daerah ini pemerintah daerah yang sangat mengedepankan peraturan daerah, maka peraturan daerah tersebut harus bisa mendorong kekuatan ekonomi lokal, bukan malah sebaliknya mendorong ekonomi sebagian kelompok orang saja yang nota benenya dari kalangan ekonomi besar. Oleh karena itu jangan ada peraturan daerah yang mendorong resistensi masyarakat terhadap pemerintah daerah seperti penggusuran pedagang kaki lima tanpa memberikan solusi yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, hal-hal tersebut harus di hindari oleh pemerintah daerah apabila ingin menciptakan kekuatan ekonomi mikro sebagai pilar untuk upaya dalam mengentaskan kemiskinan di daerah.


3.Pemerintah, swasta, dan elemen masyarakat yang diwakili oleh LSM harus bisa membuat lembaga-lembaga keuangan mikro yang kuat serta mengedepankan distribusi keadilan dalam prosesnya. Hal tersebut supaya usaha mikro bisa terhindar dari rentenir yang nota benenya akan mengeksploitasi usaha mikro dengan bunga yang tinggi.


4.Lembaga keuangan mikro harus bisa berkompetisi dengan lembaga keuangan yang informal dengan mengedepankan pelayanan yang pro terhadap usaha mikro, sehingga usaha mikro akan tertarik serta nyaman dalam melakukan pinjamannya, hal yang terpenting dan merupakan indikator pelayanan adalah proses pelayanan yang tidak berbelit-belit.


5.Dan yang terakhir adalah bagaiman ketiga elemen tersebut mempunyai komitmen dalam bekerjasama untuk bisa merealisasikan visi dan misi dalam melenyapkan kemiskinan di Indonesia.


Sumber: www.suarapublik.org

Good Governance Sektor Pelayanan Publik, Prasyarat Membangun Industri Berdaya Saing

Oleh: Mas Achmad Daniri*


Kebijakan industrial yang lebih difokuskan pada keunggulan kompetitif nasional, menjadi tantangan yang krusial bagi Pemerintah. Implementasi kebijakan ini akan membuktikan komitmen Pemerintah terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Kalangan pengusaha meyakini tidak sulit bagi Pemerintah untuk memperbaiki daya saing apabila ada kemauan keras memangkas praktek ekonomi biaya tinggi. Problem saat ini, justru sebagian industri malah semakin tenggelam dalam masalah pasokan bahan baku, kekurangan energi, dan praktek ekonomi biaya tinggi.


Perkembangan industri di Indonesia pernah menjadi primadona sebelum krisis (tahun 1998). Prestasi puncak sebelum krisis, ekonomi Indonesia di persepsikan investor sebagai kandidat Macan Asia. Dengan sumberdaya alam yang berlimpah, populasi nomor 4 di dunia, tenaga kerja yang kompetitif, juga didukung oleh infrastruktur yang sedang berkembang, pada masa itu, perekonomian Indonesia memberikan daya tarik untuk mengundang investasi.


Memang ironis, pertumbuhan industri yang mulai merangkak menuju perbaikan pasca krisis 1998, justru kembali melemah di tahun 2006 setelah Pemerintah menaikkan harga BBM hingga 126 % pada Oktober 2005. Akar permasalahan didalam membangun industri sebenarnya ditentukan oleh seberapa besar ‘gross margin’ yang bisa diciptakan melalui perbaikan iklim usaha dan daya saing. Kebijakan untuk meningkatkan ‘gross margin’ sudah dan sedang dilakukan, namun eksekusi pada tataran implementasinya masih terlihat kurang memadai. Perlu ada kebijakan Pemerintah yang terintegrasi yang terkait dengan kebijakan industri dan perdagangan, kebijakan moneter dan fiskal, serta kebijakan sumber daya manusia dan penyediaan infrastruktur. Inipun belum cukup, lemahnya koordinasi antara instansi dan saratnya berbagai kepentingan individu dan golongan, menjadi masalah besar. Perilaku seperti ini mencerminkan lemahnya pelaksanaan good governance.


Belajar dari masa lalu telah terbukti bahwa bad governance menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan yang sampai sekarang dampak negatifnya masih kita rasakan. Penerapan good governance sangat diyakini memberikan kontribusi yang strategis dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat, meningkatkan kemampuan daya saing, serta sangat efektif menghindari penyimpangan-penyimpangan dan pencegahan terhadap korupsi dan suap.


Keinginan mewujudkan good governance sering diungkapkan baik oleh para pejabat penyelenggara Negara di pusat dan di daerah, juga dunia usaha. Pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan good governance, serta strategi apa yang sebaiknya dilakukan untuk mewujudkannya? Pertanyaan diatas kendati mudah disampaikan tentu tidak mudah untuk menjawabnya, karena sejauh ini konsep good governance memiliki arti yang luas. Secara ringkas bisa diartikan sebagai rambu untuk menjalankan amanah secara jujur dan adil. Banyak orang menjelaskan good governance bergantung pada konteksnya. Dalam konteks pemberantasan korupsi, good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi.


Dalam proses demokratisasi good governance sering mengilhami para aktivis untuk mewujudkan pemerintahan yang memberikan ruang partisipasi bagi pihak diluar pemerintah, sehingga ada pembagian peran dan kekuasaan yang seimbang antar negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Adanya pembagian peran yang seimbang dan saling melengkapi antar ketiga unsur tersebut, bukan hanya memungkinkan terciptanya “check and balance”, tetapi juga menghasilkan sinergi antar ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.


Secara umum ada beberapa karakteristik yang melekat dalam praktek good governance. Pertama, praktek good governance harus memberi ruang kepada pihak diluar pemerintah untuk berperan secara optimal sehingga memungkinkan adanya sinergi diantara mereka. Kedua, dalam praktek good governance terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah maupun swasta dapat lebih efektif bekerja dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting. Ketiga, praktek good governance adalah praktek pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik. Karena itu praktek pemerintahan dinilai baik jika mampu mewujudkan transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas publik.

Didalam mengembangan praktek good governance, Pemerintah perlu memilih strategi yang jitu. Luasnya cakupan persoalan yang dihadapi, kompleksitas persoalan yang ada serta keterbatasan sumber daya, untuk melakukan praktek good governance, mengharuskan Pemerintah mengambil pilihan yang strategis. Menerapkan praktek good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas Pemerintah, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik.


Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi strategis untuk memulai menerapkan good governance. Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi ranah dimana Pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Ini berarti jika terjadi perubahan yang signifikan pada pelayanan publik, dengan sendirinya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas. Keberhasilan mempraktekkan good governance pada pelayanan publik mampu membangkitkan kepercayaan masyarakat luas bahwa menerapkan good governance bukan hanya sebuah mitos, tetapi menjadi suatu kenyataan.

Kedua, pelayanan publik adalah ranah dimana berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara lebih mudah. Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktek good governance seperti efisien, non diskriminatif, dan berkeadilan, berdaya tanggap, dan memiliki akuntabilitas tinggi dapat dengan mudah dikembangkan parameternya dalam ranah pelayanan publik. Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua pihak, Pemerintah mewakili negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar, yang semuanya memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini. Keberhasilan penguasa dalam membangun legitimasi kekuasaan sering dipengaruhi oleh kemampuan mereka dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang baik. Dengan memulai perubahan pada bidang yang dapat secara langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sipil dan para pelaku pasar, upaya melaksanakan good governance akan memperoleh dukungan dari semua pemangku kepentingan. Dukungan ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan karena memasyarakatkan good governance membutuhkan stamina dan daya tahan yang kuat.


Untuk mewujudkan hal itu, perlu tiga pendekatan yang harus sekaligus dilakukan. Pertama adalah menetapkan dan memasyarakatkan pedoman good governance secara nasional, baik untuk kalangan korporasi maupun publik, yang kemudian bisa ditindak lanjuti dengan pedoman sektoral dari masing-masing industri atau bidang kegiatan. Pedoman ini merupakan suatu rujukan yang selalu mengikuti perkembangan jaman. Oleh karena itu, dalam kurun waktu tertentu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Pendekatan kedua adalah perlu dilakukan penyuluhan, konsultansi, dan pendampingan bagi perusahaan-perusahaan, maupun kantor Pemerintah yang bermaksud untuk mengimplementasikan good governance, dengan melakukan kegiatan self assessment, kemudian memasang rambu-rambu pada masing-masing perusahaan atau instansi Pemerintah. Pendekatan ketiga adalah dengan memperbanyak agen-agen perubah dengan mengembangkan semacam sertifikasi bagi direktur dan komisaris pada perusahaan-perusahaan serta bagi pejabat-pejabat publik.


Upaya membangun industri yang berdaya saing, tidaklah mudah untuk kita gapai, terlebih jika tidak disertai perbaikan governance pada sektor pelayanan publik. Dalam bahasa yang berbeda, perbaikan governance pada sektor pelayanan publik merupakan prasyarat bagi keberhasilan di dalam membagun industri yang berdaya saing.


*Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance

Kontribusi CSR dalam penanganan masalah sosial

Oleh: Gatot Yan. S*


Saat mengikuti Rapat Konsultasi Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten dengan Dinsosnaker di Merak beberapa waktu yang lalu, saya tertarik dengan masukan dari seorang Pejabat Departemen Sosial yang menyarankan agar kami mengembangkan program CSR sebagai solusi alternatif atas ketidakberdayaan Pemerintah dalam mengakomodir banyaknya tuntutan terkait usaha peningkatan kesejahteraan sosial yang menjadi tugas pokok Karang Taruna.

Sekitar lima tahun yang lalu Corporate Social Responsibility (CSR) memang sempat “ngetrend” di Indonesia. Situasi dan momentum seperti ini harus terus dijaga agar kita tidak kembali lagi kepada masa-masa lalu, dimana invisible-rules yang berjalan. Perusahaan cukup berlindung dibalik kekuasaan oknum-oknum tertentu saja untuk menghindar dari tuntutan masyarakat. Akhirnya masyarakat semakin marjinal dan miskin. Kita semua menyadari, bahwa selama lebih dari tiga dekade, ekonomi Indonesia dibangun atas dasar teori pertumbuhan yang memberikan peluang tak terbatas pada perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam.

Memang diakui, bahwa di satu sisi sektor industri atau korporasi-korporasi skala besar telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun regional, tetapi di sisi lain ekploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri seringkali menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang parah. Karakteristik umum korporasi skala-besar biasanya beroperasi secara enclave, dan melahirkan apa yang disebut sebagai “dual society”, yakni tumbuhnya dua karakter ekonomi yang paradoks di dalam satu area. Di satu sisi ekonomi tumbuh secara modern dan sangat pesat, tetapi di sisi masyarakat, ekonomi justru berjalan sangat lambat atau bahkan mandeg. Kehidupan ekonomi masyarakat semakin involutif, disertai dengan marginalisasi tenaga kerja lokal. Hal ini terjadi karena basis teknologi tinggi menuntut perusahaan-perusahaan besar lebih banyak menyedot tenaga kerja terampil dari luar masyarakat setempat, sehingga tenaga-tenaga kerja lokal yang umumnya berketerampilan rendah menjadi terbuang.

Keterpisahan inilah yang kemudian menyebabkan hubungan perusahaan dengan masyarakat tempatan menjadi tidak harmonis dan diwarnai berbagai konflik serta ketegangan. Berbagai tuntutan seperti ganti-rugi atas kerusakan lingkungan, pemekerjaan (employment), pembagian keuntungan, dan lain-lain sangat jarang memperoleh solusi yang mendasar dan memuaskan masyarakat. Situasi tersebut diperparah oleh kultur perusahaan yang didominasi cara berpikir dan perilaku ekonomi yang bersifat profit-oriented semata.

Di masa-masa yang lalu keadaan seperti ini dipandang sebagai tidak ada masalah karena tradisi represif dalam pemerintahan kita masih sangat dominan. Namun perubahan tatanan politik Indonesia pada akhir tahun 90 -an telah mengubah secara drastis cara pandang tersebut. Masyarakat kini menginginkan suasana keterbukaan, termasuk dalam kaitan dengan pengelolaan berbagai sumberdaya alam dan kegiatan ekonomi pada umumnya. Pola hubungan masyarakat dan perusahaan juga sudah berubah secara total. Masyarakat kini telah semakin well informed, sehingga daya kritis dan keberanian mereka untuk mengemukakan aspirasinya secara lebih terbuka semakin meningkat, termasuk tuntutannya terhadap perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Karena itu, pihak perusahan dituntut untuk membangun fundamental hubungan yang lebih baik, sehingga terbentuk sebuah kerangka hubungan yang harmonis antara perusahaan atau industri dengan lingkungan strategisnya. Hubungan baik tersebut, harus diletakkan pada prinsip-prinsip simbiosis mutualistis, saling pengertian dan saling memberi manfaat.

Perubahan-perubahan pada tingkat kesadaran masyarakat itulah yang kemudian di Indonesia memunculkan kesadaran baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Pemahaman itu memberikan garis tuntunan (guideline) bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja (selfish) sehingga mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat ditempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.

Secara teoritis, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam pandangan CSR adalah pengedepanan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, dengan paling sedikit merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Karena itu, CSR dapat diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasinya dalam dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta terus-menerus menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat kepada masyarakat dan lingkungan hidupnya.

CSR adalah konsep moral dan etis yang berciri umum, oleh karena itu pada tataran praktisnya harus dialirkan ke dalam program-program kongkrit. Salah satu bentuk aktualisasi CSR adalah Pengembangan Masyarakat atau Community Development (CD). Lantas, bagaimana konsep CD yang benar bagi sebuah perusahaan? Dalam konteks Indonesia, oleh karena sebagian besar masyarakat di lingkungan industri kita berada dalam kondisi “termarginalkan”, maka kegiatan CD yang relevan adalah program yang didedikasikan pada; peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat, masalah-masalah pemekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersedianya basic infrastruktur yang memadai. Rumusan di atas berangkat dari tujuan pelaksanaan CD, yang antara lain: Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam menemukan alternatif ekonomi dalam jangka panjang; Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam dimensi ekonomi, sosial, maupun budaya; Menguatnya kelembagaan lokal yang mampu memelopori tumbuhnya prakarsa -prakarsa lokal dan; Kemandirian masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun budaya.

Kini diakui telah banyak korporasi yang mulai sadar akan pentingnya menjalankan CSR, meskipun masih banyak juga yang belum menjalankannya dengan benar. Dari sisi cara penyampaian dan peruntukannya, banyak perusahaan yang sudah well-planned dan bahkan sangat integrated sedemikian rupa sehingga sangat sistematis dan methodologis dalam menjalankan program CSR. Tetapi tidak sedikit pula perusahaan yang pengeluaran dana CSR-nya berbasis kepada proposal yang diajukan masyarakat. Karena itu, perlu suatu regulasi yang mengatur konsep dan jenis CSR dalam rangka law enforcement, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perusahaan-perusahaan perlu diyakinkan, bahwa ada korelasi positif antara pelaksanaan CSR dengan meningkatnya apresiasi dunia internasional maupun domestik terhadap perusahaan bersangkutan. Karena itu, penerapan CSR tidak seharusnya dianggap sebagai cost semata-mata, melainkan juga sebuah investasi jangka panjang bagi perusahaan bersangkutan.

Maka sungguh diberharapkan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memprakarsai adanya peraturan yang baik, yang memungkinkan dijalankannya law enforcement bagi implementasi CSR di Provinsi Banten. Peraturan yang baik berarti peraturan yang memenuhi nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Bukan saja masyarakat sekitar lokasi perusahaan, melainkan juga masyarakat dunia usaha itu sendiri. Selama ini, CSR di lingkungan perusahaan swasta masih bersifat sukarela (voluntary), dan karena itu wajar jika penerapannya masih bebas tafsir berdasarkan kepentingan korporasi masing-masing. Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR, agar memiliki daya atur, daya ikat dan daya dorong.

CSR yang semula bersifat voluntary perlu ditingkatkan menjadi CSR yang lebih bersifat mandatory. Dengan demikian, dapat diharapkan kontribusi dunia usaha yang terukur dan sistematis dalam ikut meningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Banten yang hingga pertengahan 2007 masih memiliki 1,5 juta jiwa Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan sekitar 27 kategori permasalahan yang beragam. Penerbitan regulasi yang mengatur masalah CSR ini sangat mungkin diterapkan di Provinsi Banten karena beberapa Kabupaten/Kota diwilayah ini sudah tumbuh menjadi Kawasan Industrialisasi yang berimplikasi pada semakin kompleksnya permasalahan sosial dilingkungan setempat, terkhusus di Kabupaten Tangerang yang berjuluk “Kota Sejuta Industri”.

Kebijakan yang pro-masyarakat dan lingkungan seperti ini sangat dibutuhkan ditengah arus neo-liberalisme seperti sekarang ini. Sebaliknya disisi lain, masyarakat juga tidak bisa seenaknya melakukan tuntutan kepada perusahaan, apabila harapannya itu berada diluar batas aturan yang berlaku. Dengan adanya aturan hukum, maka perbedaan kepentingan antara para pihak baik perusahaan dan masyarakat dapat dijembatani secara elegan. Jika kemitraan ini terjalin baik, dapat dipastikan bahwa korporasi dan masyarakat dapat berhubungan secara co-eksistensial, simbiosis-mutualistik dan kekeluargaan, sehingga pada gilirannya akan meminimalisir potensi munculnya masalah-masalah sosial yang belakangan kian tak terkendali. Meski demikian, perlu kehati-hatian agar intervensi dan regulasi pemerintah terhadap dunia usaha ini, khususnya terhadap aktualisasi CSR tidak terjebak pada birokratisasi yang melelahkan dan berbiaya tinggi. Regulasi yang berlebihan justru menimbulkan counter-productive terhadap proses demokratisasi yang tengah terjadi di Indonesia saat ini. Regulasi dalam konteks ini diperlukan agar semua komponen berjalan atas dasar rule of law, patuh atas aturan main yang jelas, sehingga parameternya pun menjadi jelas.

Melaksanakan CSR secara konsisten dalam jangka panjang akan menumbuhkan rasa keberterimaan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Kondisi seperti itulah yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan ekonomi-bisnis kepada perusahaan yang bersangkutan. Dengan pemahaman seperti itu, dapat dikatakan bahwa, CSR adalah prasyarat perusahaan untuk bisa meraih legitimasi sosiologiskultural yang kuat dari masyarakatnya. Dalam tataran praktis, CSR seringkali diinterpretasikan sebagai pengkaitan antara pengambilan keputusan dengan nilai-nilai etika, pemenuhan kaidah-kaidah hukum serta menghargai martabat manusia, masyarakat dan lingkungan.

*Direktur Eksekutif LANSKAP
(Tulisan ini telah dimuat di Harian TANGERANG TRIBUN pada tanggal 8 September 2007)