Rabu, 20 Februari 2008

KENALI PRAKTEK POLITIK UANG

Oleh: Hamdan Baskara
Deputi Jaringan & Pemantauan JANGKAR PILKADA


Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah Wahana Demokrasi yang bertujuan menciptakan Pemerintahan yang demokratis dan bersih. Politik Uang sebagai bagian dari Korupsi Pilkada biasanya di lakukan oleh kandidat/partai yang ingin menempuh jalan pintas. Mereka menganggap simpati pemilih dapat di beli dengan sekedar memberikan sejumlah uang atau membagikan sembako. Politik Uanag harus disikapi serius oleh masyarakat karena praktek ini merusak bangunan demokrasi. Kemenangan Pilkada yang di landasi oleh politik uang akan menciptakan Rezim Koruptor baru karena Partai Politik atau orang yang menyumbang ke partai politik akan berupaya untuk mengembalikan uang yang telah di belanjakan dalam PILKADA setelah Kepala Daerah tersebut berkuasa.

APA ITU POLITIK UANG
Politik Uang adalah setiap kegiatan yang di lakukan Calon Bupati / Wakil Bupati dan pihak lain yang memberikan, menjanjikan imbalan berupa uang, barang, jasa, jabatan, dan keuntungan lainnya secara langsung maupun tidak langsung, kepada pemilih yang bertujuan mempengaruhi pilihan sehingga menguntungkan salah satu Calon Kepala Daerah.
SIAPAKAH PELAKU POLITIK UANG
Aktor yang melakukan Politik Uang:
  1. Pengurus partai / Tim Sukses salah satu Calon Bupati / Wakil Bupati, Simpatisan calon, dan pihak lainnya yang memberikan sesuatu berupa uang, barang atau imbalan lainnya kepada pemilih.
  2. Penerima yaitu Massa Kampanye, Simpatisan, atau masyarakat biasa yang menerima pemberian dari aktor Politik uang.
  3. Bukti Berupa uang, Barang Bukti Pemberian Kredit, Pernyataan kesediaan, bukti janji memberikan pekerjaan, Kontrak dan sebagainya yang di gunakan untuk mempengaruhi masyarakat pemilih atau tokoh masyarakat.
  4. Ucapan, pernyataan atau bukti Kesediaan untuk memenangkan atau memilih calon/partai tertentu.

Memantau Politik uang:
  1. Lakukan Penyusupan ke lokasi yang potensial praktek—praktek politik uang di lakukan.
  2. Catat ke empat unsur pilitik uang; aktor, penerima, barang bukti, dan pernyataan keharusan memberikan dukungan kepada partai atau kandidat tertentu.
  3. Laporkan Ke PANWAS beserta barang bukti.