Rabu, 20 Februari 2008

Membangun Sinergi Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha Melalui Program CSR

Salah satu modal dasar untuk melakukan kerja sama sinergi adalah membangun kepercayaan antar para pihak yang bekerja sama. Biasanya dimulai dengan komunikasi yang jujur dan terbuka, yang berlangsung terus menerus secara konsisten. Setelah terbangun kepercayaan, para pihak bisa saling memanfaatkan kekuatan dari pihak lainnya untuk mendapatkan hasil yang jauh lebih baik.

Disisi lain percepatan pemulihan krisis sangat bergantung pada kerja sama yang kompak dari semua komponen bangsa, namun dalam faktanya, seringkali dipenuhi dengan saling menyalahkan satu dengan lainnya. Sehubungan dengan itu, tulisan ini mencoba untuk memaparkan upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan dunia usaha untuk kemudian mensinergikan pelaksanaan program pembangunan daerah dengan program CSR pada perusahaan.

Membangun Kepercayaan Antara Pemerintah dan Dunia Usaha

Dalam wacana diskusi di media massa, ada beberapa hal yang menarik untuk kita kaji. Ada pernyataan dari Bapak Wakil Presiden RI mengenai wacana addendum UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Beliau mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baik adalah yang pasal-pasalnya dibenci oleh baik pihak pengusaha maupun buruh atau dalam bahasa yang lain, mungkin bisa dikatakan yang juga dirindukan oleh baik pengusaha maupun buruh.

Kontroversi di media masa yang juga tidak kalah menariknya adalah perseteruan antara Menteri Perindustrian dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia tentang kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Di satu pihak menyatakan kenaikan TDL akan membuat daya saing produk Indonesia menjadi semakin melemah, sementara disisi yang lain Menteri Perindustrian menyatakan bahwa dunia usaha harus meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Tidak kurang serunya juga wacana diskusi mengenai Undang- Undang Perpajakan. Dunia usaha mencurigai aparat pajak melakukan KKN, sedangkan pejabat pajak (Pemerintah) mencurigai dunia usaha menggelapkan pajak.

Contoh-contoh tersebut jelas memberikan sinyal bahwa antara dunia usaha dan Pemerintah juga dengan masyarakat pada umumnya, saling tidak mempercayai satu dengan yang lain. Maraknya demo juga menunjukkan ketidakpuasan dan saling tidak percaya satu sama lain. Padahal, dalam upaya pemulihan terhadap krisis multi dimensi sangat diperlukan penanganan masalah secara bersama-sama dan bersinergi satu dengan lainnya. Paparan singkat ini membuktikan betapa perlunya kita melaksanakan Good Governance. Andaikan semua pihak melaksanakan satu prinsip saja, dari penerapan Good Governance misalnya aspek transparansi, sangat bisa diyakini bahwa sebenarnya kita dapat menghindari saling tidak percaya di antara kita.

Prinsip transparansi bisa diartikan sebagi keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan kebijakan maupun dalam mengungkapkan informasi yang material dan relevan dari suatu institusi. Untuk menjaga objektifitas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, Pemerintah harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses sesuai dengan hak dan kontribusinya masing-masing para pemangku kepentingan. Pada saat yang sama Pemerintah juga secara terbuka harus mampu menampung aspirasi, masukan, dan pendapat dari para pemangku kepentingan, dalam setiap kegiatan penyusunan kebijakan. Prinsip keterbukaan yang dianut tentu saja tidah harus mengurangi kewajiban untuk memenuhi kerahasiaan negara sesuai dengan peraturan perundangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi pejabat negara dimaksud. Dalam konteks hubungan antara Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, jika masing-masing pihak tidak membawa kepentingan lain selain kepentingan yang diungkapkannya secara formal, maka sebenarnya para pihak tersebut sudah transparan. Dengan melaksanakan prinsip transparansi, posisi masing- masing pihak menjadi sangat jelas. Tujuan dari para pihak juga terungkap sangat jelas. Dengan demikian akan memudahkan untuk mencari solusi dan sinergi yang saling menguntungkan.

Kerja sama Sinergi Pemda dan Dunia Usaha

Di dalam keterbatasan sumber daya maupun pendanaan, mencari solusi terhadap masalah masyarakat, seringkali mengalami kebuntuan. Masalah masyarakat tersebut antara lain bisa merupakan kesenjangan ekonomi yang cenderung semakin melebar, mewabahnya penyakit seperti flu burung, demam berdarah yang tak kunjung tuntas, banjir bandang yang hampir secara rutin dialami beberapa daerah tertentu, dan sebagainya. Meskipun tanggung jawab utama dalam mengatasi hal tersebut berada pada Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, namun sesuai dengan porsinya hal ini juga merupakan tanggung jawab semua pihak sebagai anggota masyarakat. Kita tahu Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan APBN/ APBD, namun upaya yang paling penting dilakukan oleh Pemerintah adalah memetakan masalah dan kebutuhan masyarakat itu secara komprehensif berikut solusi mengatasinya. Beberapa proyek strategis yang tanggung jawab utamanya berada pada Pemerintah, tentu dapat dibiayai oleh APBN maupun APBD, selebihnya kita bisa melibatkan dunia usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk secara bersama-sama mengatasi secara tuntas.

Dari sisi dunia usaha, kecenderungan belakangan ini, Corporate Social Responsibility (CSR) tidak lagi dipandang sebagai cost center tetapi sudah menjadi bagian dari strategi usaha dalam meningkatkan keuntungan dan pertumbuhan usaha yang stabil. CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan yang biasanya mengabaikan tanggung jawab sosial seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, mengemplang pajak, menindas buruh, dan sejenisnya. Intinya, keberadaan perusahaan berdiri secara berseberangan dengan kenyataan kehidupan sosial. Namun, kini situasi semakin berubah, konsep dan praktik CSR sudah menunjukkan gejala baru sebagai suatu strategi perusahaan yang dapat memacu dan menstabilkan pertumbuhan usaha secara jangka panjang. Sebagai contoh Unilever meluncurkan program CSR tentang sosialisasi air bersih. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendambakan kehidupan bersih jauh dari penyakit. Di sisi Unilever, program ini akan meningkatkan penjualan produk kebersihannya. Contoh yang lain, Panasonic meluncurkan program CSR dengan melakukan pelatihan instalasi, pemeliharaan, dan reparasi produk-produk elektronik bagi pemuda-pemudi yang putus sekolah, sebagai pelengkap Program Kelompok Belajar Mandiri (PKBM). Dari sisi masyarakat setempat, program ini sangat bermanfaat untuk menyediakan tenaga kerja ataupun wiraswasta yang siap memberikan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Dari sisi Panasonic sendiri, program ini sedikit banyaknya akan mendukung peningkatan penjualan produk-produknya.

Jelas dalam hal ini Pemerintah Daerah memerlukan dukungan dunia usaha dan masyarakat pada umumnya dalam mengatasi masalah dan kebutuhan masyarakat. Dunia usaha juga sudah menempatkan CSR sebagai strategi usaha dalam meningkatkan keuntungan dan pertumbuhan usaha yang stabil. Namun, yang menjadi persoalan adalah upaya yang sudah dilakukan oleh suatu perusahaan boleh jadi tumpang tindih dengan perusahaan yang lain atau bisa juga hanya terfokus pada masalah tertentu saja. Dalam kaitan ini, Pemerintah Daerah dan dunia usaha bekerjasama dengan LSM seyogyanya melakukan upaya bersama dalam mengatasi masalah dan kebutuhan sosial tersebut. Harapan kita tidak lain terjadi sinergi yang saling menguntungkan sekaligus tuntasnya penanggulangan masalah dan kebutuhan sosial di daerah yang bersangkutan.


* Mas Achmad Daniri, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, sekarang mendapat kepecayaan sebagai Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance, juga Ketua Komite Tetap Good Corporate Governance (KADIN) Indonesia.
sumber: www.sr-indonesia.com