Rabu, 06 Februari 2008

MENGUJI AKUNTABILITAS KANDIDAT

Oleh: Irvan Mawardi


Salah satu yang menjadikan momentum pilkada menjadi istimewa dalam konteks demokratisasi adalah terbukanya ruang partisipasi rakyat secara langsung untuk memilih pemimpin daerahnya. Tegasnya, pilkada memberikan ruang optimisme terhadap tumbuhnya nilai demokrasi dibanding format pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui mekanisme perwakilan rakyat. Namun, pelaksanaan pilkada selama ini memberi catatan bahwa, mementum pilkada sebagai bagian dari proses penguatan demokrasi, khususnya di ranah lokal masih penuh dengan tantangan.

Evaluasi mendasar dari pengalaman pelaksanaan Pilkada 2005 dan 2006 dapat dirumuskan dalam beberapa catatan. Pertama, rendahnya partisipasi politik rakyat sebagai bentuk apresiasi pelaksanaan pilkada langsung. Sebagian besar pelaksanaan pilkada masih didominasi oleh rendahnya partipasi politik rakyat. Bahkan , pilkada November 2005 di Bilitar Jawa Timur menunjukkan , 46 % rakyat yang terdaftar sebagaimana pemilih tidak menggunakan hak suaranya alias golput.

Dari evaluasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nasional, rendahnya partisipasi tersebut disebabkan dua faktor; tekhnis dan non tekhnis. Persoalan tekhnis disebabkan kurang siapnya administrasi penyelenggaraan pilkada, khususnya dalam hal pemutakhiran data pemilih. Sehingga ketidakhadiran pemilih di TPS disebabkan mereka tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. Persoalan non tekhnis yang muncul merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap proses pilkada yang berlangsung. Artinya, ketidakhadiran pemilih ke TPS menunjukkan kesadaran politik rakyat dengan menunjukkan pilihan politiknya.

Kedua, persoalan administrasi pelaksanaan pilkada. Hal ini bermula dari persoalan status hukum pilkada, tarik menarik penyelenggara pilkada, sampai pada persoalan sengketa pemenang pilkada. Sehingga setiap tahapan pilkada selalu memunculkan perdebatan, silang pendapat dan ketidakpuasan. Dengan sendirinya, ketidaksiapan regulasi dan administrasi pilkada menyebabkan rendahnya kualitas pilkada itu sendiri.

Ketiga, fenomena money politik yang mendominasi setiap tahapan pilkada. Kenderungan ini dapat disimak dari proses awal pencalonan sampai pada tahapan pemilihan suara di hari “H”. Kasus money politik melibatkan semua elemen yang terlibat dalam pilkada. Mulai dari Kandidat, Tim Sukses, KPUD, Penyelenggara di level kecamatan dan desa serta pemilih. Semuanya memiliki pola “permainan” sendiri-sendiri dalam melakukan praktek money politik tersebut.

Keempat, persoalan akuntabilitas calon. Pilkada langsung merupakan ujian demokrasi yang sesungguhnya, yakni rakyat memiliki kesempatan secara langsung memilih pemimpinnya. Pilkada langsung mengakhiri pola pilkada dengan mekanisme perwakilan DPRD yang cenderung melahirkan pola” membeli kucing dalam karung”. Hakekat dari pilkada adalah melahirkan pemimpin yang berkualitas dan dipilih langsung oleh rakyat. Ruang pilkada inilah yang sesungguhnya menjanjikan lahirnya praktek demokrasi yang didukung oleh nilai-nilai politik yang rasional. Harapannya, rakyat secara cerdas dan kritis memilih pemimpinnya dan akhirnya pemimpin yang terpilih pun berkualitas.

Namun, pilkada yang selama ini berlangsung menunjukkan harapan itu seperti panggang yang jauh dari api. Pemilih tidak menggunakan rasionalitas dalam memilih, tetapi cenderung pragmatis dengan janji-janji yang bersifat materi. Fenomena itu kemudian diperparah oleh kandidat yang juga lebih pragmatis ketika berusaha memperoleh kemenangan. Mereka tidak memiliki visi dan misi yang jelas, belum mengetahui persoalan yang dominan di daerah itu dll. Para kandidat ini maju dengan modal materi yang banyak dengan harapan mampu “membeli” partai politik dan pemilih yang juga sebagain besar cenderung pragmatis. Sehingga menurut catatan harian Kompas, 32 % pemenang Pilkada 2005 berlatar belakang pengusaha yang memiliki modal besar.

Fenomena rendahnya akuntabilitas dan dominannya pragmatisme para kandidat pada pilkada secara signifikan mempengaruhi kualitas pilkada. Beberapa faktor lain yang muncul, seperti rendahnya partisipasi politik dan money politik berawal dari rendahnya akuntabilitas kandidat. Pemilih yang secara cerdas dan kritis, apabila mengetahui kandidat pilkada tidak memiliki kapasitas dan akseptabilitas yang memadai, lebih memilih golput. Mereka tidak percaya dengan pilkada, karena para kandidat yang muncul tidak memiliki integritas moral dan intelektual. Pemilih dengan mudah menilai kualitas para kandidat tersebut dari visi-misi, program yang ditawarkan serta pengetahuan kandidat tersebut terhadap persoalan daerah.

Dalam kasus money politik, dominan muncul karena faktor keinginan memperoleh kemenangan. Kandidat yang tidak memiliki akuntabilitas dan integritas memilih money politik sebagai senjata ampuh untuk meraih kemenangan. Para kandidat tidak peduli dengan persoalan visi dan misi, program, akseptabilitas dan akuntabilitas sebagai syarat pemimpin daerah. Bagi mereka, uang masih menjadi senjata ampuh untuk memperoleh suara tanpa harus memperhatikan akuntabiltas dan kapasitas. Praktek ini menyebabkan munculnya kepala daerah yang tidak berkualitas dan tidak berintegritas. Selain itu, rakyat sebagai pemilih semakin menjadi pragmatis dengan pola yang dipraktekkan para kandidat. Rakyat tidak diberi kesempatan untuk melakukan proses transparansi dalam diri calon. Para pemilih tidak mengetahui kapasitas calon, sebab mereka sudah cukup puas dengan pemberian materi dari para kandidat.

Akibat lain dari rendahnya kualitas para kandidat adalah munculnya kekerasan di mana-mana akibat para kandidat tidak mampu menerima kekalahan. Kandidat yang merasa telah mengeluarkan modal dan materi yang banyak, tentunya tidak mudah menerima kekalahan begitu saja. Karena tidak memiliki integritas, kekecewaan para kandidat tersebut berujung pada kekerasan dan ketidakpuasan yang melahirkan berbagai bentuk anarkhisme. Kualitas dari kandidat tidak hanya terlihat pasca hari “H”. Pada tahapan verifikasi calon dan kampanye, kandidat yang tidak memiliki kapasitas akan menghalalkan segala cara untuk keluar sebagai kandidat dan menjadi pemenang.

Kandidat bupati/wakil atau gubernur/wakil secara faktual adalah bagian penting dari proses pelaksanaan pilkada. Seperti digambarkan di atas, kualitas, kapasitas, integritas dan akuntabilitas kandidat yang tampil dalam pilkada akan sangat menentukan kualitas pilkada. Sebagai bentuk evaluasi pilkada selama ini, maka pada momentum Pilkada perlu upaya yang kongkrit untuk berpartisipasi melahirkan kandidat yang mampu mewarnai peningkatan kualitas pilkada tersebut. Peningkatan kualitas kandidat akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepercayaan publik (rakyat) terhadap penyelenggaraan pilkada. Salah satu upaya dalam meningkatkan kapasitas para kandidat di pilkada yakni dengan menggelar Debat Kandidat.

Forum Debat Kandidat atau dialog kandidat dan istilah lainnya menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas kandidat mengingat; pertama, para kandidat akan diuji akuntabilitas diri dan partai yang mencalonkannya. Kandidat dapat menjelaskan latar belakang pencalonan serta agenda yang akan dilakukan seandainya terpilih. Kedua, Forum Debat kandidat merupakan uji integritas para kandidat, baik secara moral maupun intelektual. Dalam forum ini, kandidat dapat meyakinkan rakyat dengan pikiran-pikiran konstruktif dan kritis bukan tawaran yang bersifat pragmatis.

Ketiga, Forum Debat Kandidat menjadi momentum strategis bagi pemilih untuk mengetahui dan menguji kualitas calon pemimpinnya. Rakyat secara bebas dan demokratis akan mengetahui agenda yang ditawarkan para kandidat. Keempat, Forum Debat Kandidat merupakan praktek pendidikan politik yang riil di akar rumput, mengingat para pemilih dan kandidat yang akan dipilih bertemu dan saling berdiskusi tentang visi misi kandidat serta masa depan daerahnya. Sehingga pemilih memiliki pertimbangan rasional ketika akan memilih, tidak didasari atas pertimbangan pragmatisme semata.

Keempat, Para kandidat secara sungguh-sungguh akan mempersiapkan pencalonannya, sebab pada Forum Debat Kandidat itu para calon dituntut bersaing dengan program dan visi misi yang ditawarkan kandidat lain. Selain itu para kandidat dituntut saling bersaing secara sehat dan konseptual untuk meyakinkan para pemilih. Dengan demikian, Forum Debat Kandidat mendesain secara sistematis supaya para kandidat yang akan tampil tidak sekedar mengandalkan modal dan pragmatisme. Namun demikian, mereka harus memiliki visi misi yang jelas dan program yang terukur.

Namun tidak semua pasangan kandidat begitu mudah menghadiri sebuah forum debat kandidat. Pertimbangannya, karena pasangan tersebut menghindari forum yang bisa ”membuka” keterbatasannya dalam sisi tertentu. Atau dengan alasan yang sedikit klasik-normatif, bahwa pasangan tersebut tidak mau banyak mengumbar janji dan agenda yang muluk, bagi pasangan tersebut, yang penting kerja dan bukti. Di sisi lain, beberapa kandidat justru memanfaatkan forum debat kandidat sebagai forum kampanya gratis, sebab forum debat kandidat menjadi media untuk menunjukkan kemampuan dan kualitas, berupa penyampaian visi dan misi.

Akhirnya, semoga proses pilkada yang berlangasung pada tahun 2007 ini mampu memberi ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat untuk lebih mengetahui calon pemimpin daerahnya. Di sisi lain, para kandidat juga memiliki kesempatan luas untuk memperkenalkan serta menguji kapasitas mereka di hadapan masyarakat sebelum mereka maju dalam proses kandidasi. Forum debat kandidat menjadi salah satu media untuk menggapai harapan itu. Semoga.


*Program Officer Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)