Sabtu, 18 Oktober 2008

BLT yang Tidak Melayani

Program bantuan langsung tunai (BLT) plus sebagai kompensasi pengalihan subsidi BBM menjadi dialektika menarik selain kebijakan pencabutan subsidi itu sendiri. Suara penolakan disuarakan baik oleh pengamat kebijakan, praktisi politik, hingga kepala-kepala daerah yang berkeberatan program ini dijalankan karena kekhawatiran potensi konflik yang timbul.

Meringankan Masyarakat Miskin

Berkaca dari pelaksanaan program serupa pada 2005 yang menimbulkan friksi di daerah hingga jatuh korban akibat kekisruhan pembagian dana BLT, membuat beberapa kepala daerah berani menyuarakan penolakannya. Terlepas dari asas kepatutan penolakan kepala daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam kacamata ketatanegaraan Indonesia, namun mengingat gejolak yang timbul pada 2005 silam penolakan itu menjadi sisi menarik untuk disimak lebih mendalam.

Kepastian pemerintah untuk menaikkan BBM sebesar 28,7% tentu ikut mengatrol jumlah masyarakat miskin. Maka tidak heran alokasi penghematan APBN dari pencabutan subsidi BBM sebesar Rp.35,5 trilyun, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, akan digunakan sebesar Rp18,15 triliun untuk membiayai program BLT, raskin, dan ketahanan pangan. Sedangkan Rp15,2 triliun sebagai dana cadangan risiko fiskal dan menurunkan defisit, serta Rp1 triliun guna menambah dana jaminan pada kredit usaha rakyat (KUR) sebagai kompensasi meringankan beban masyarakat miskin.

Rp.18,5 triliun anggaran untuk program BLT plus tersebut akan dialokasikan kepada 19,1 juta KK atau tak kurang dari 80 juta jiwa yang dikategorikan masyarakat miskin Indonesia. Besarnya rentang masyarakat yang harus dijangkau oleh program ini serta besarnya anggaran yang dialokasikan membuat program ini rentan terhadap kesalahan-kesalahan elementer. Mulai dari penentuan kriteria masyarakat miskin, pencacahan dan pendataan, pembagian kartu, hingga pendistribusian dana BLT adalah ruang-ruang di mana program BLT pada 2005 silam menjadi titik lemah. Hal ini semakin diperparah dengan ketidakjelasan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

Jika kebijakan BLT plus ini dipandang sebagai program kompensasi pengalihan subsidi BBM yang bertujuan meringankan beban masyarakat miskin, maka seyogyanya pemerintah perlu mempersiapkan sebuah mekanisme penyaluran yang sistematis, transparan, dan ramah pengguna (user-friendly).

BLT yang Tak Efektif

Sementara belajar dari pelaksanaan program BLT 2005, permasalahan justru timbul dari sistem penyaluran BLT yang semwrawut. Hal ini sebagai akibat pengelolaan informasi data Rumah Tangga Miskin (RTM) yang tidak terpadu dan tidak transparan, pelaksanaan pelayanan pencairan dana BLT yang tidak memiliki acuan dasar standar pelayanan, tidak adanya mekanisme integral pusat-daerah untuk menerima pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan, serta tidak adanya mekanisme pengawasan baik yang dilakukan internal aparat maupun eksternal oleh lembaga independen.

Penyimpangan penyaluran itu sebenarnya telah jauh-jauh hari diutarakan oleh banyak pihak. Selain karena keterburu-buruan pemerintah dalam menyalurkan BLT tanpa mempersiapkan mekanisme penyaluran yang rinci, konsep BLT yang berupa unconditional cash transfer (UCT) membuat banyak masyarakat berlomba-lomba ”memiskinkan” dirinya sendiri. Dengan UCT, masyarakat yang menerima BLT tidak memiliki kewajiban dan pedoman akan digunakan sebagai apa BLT yang diterima, apakah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, menyekolahkan anak, atau hanya sebagai pleasure semata. Maka tak heran banyak masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima menjadi tergiur untuk memperoleh BLT.

Penyalahgunaan BLT 2005 silam terbukti berdasarkan survei dari BAPPENAS pada Maret 2006 mengenai efektifitas pelaksanaan program BLT. Hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) menunjukkan, pada pembayaran BLT Oktober-Desember 2005, sekitar 5,83% RTM tidak menerima BLT secara utuh. Sedangkan pada pembayaran Januari-Maret 2006 10,38% RTM tidak menerima.

Titik-titik kebocoran BLT 2005 pun terjadi pada saat penyaluran, antara lain adanya uang untuk keamanan, honor petugas desa, transportasi, serta biaya administrasi. Sedangkan pihak-pihak yang melakukan pemungutan antara lain, aparat dusun/RT/RW (42,6%, 61%), aparat desa (17,8%, 29%), aparat kecamatan (1,2%, 0%), dan aparat BPS (0,8%, 3%).

Urgensi UU Pelayanan Publik

Kekisruhan pembagian BLT sebenarnya tidak perlu terjadi andai saja pemerintah telah memiliki sebuah undang-undang payung aspek pelaksanaan pelayanan publik. Sampai saat ini, aparat pemerintah serta sektor swasta yang menguasai sektor hajat hidup orang banyak tidak memiliki sebuah standar pelayanan minimal (SPM) yang baku. Masyarakat pun selalu menjadi pihak yang dirugikan karena pihak-pihak yang menguasai sektor publik tidak menjalankan pelayanannya dengan baik dan profesional. Kasus penyaluran BLT yang semwrawut, menyimpang dari sasaran, dan kisruh adalah sebuah contoh kasus betapa sebuah peraturan payung mengenai standar pelayanan bagi masyarakat sangat urgen diperlukan.

RUU Pelayanan Publik yang hingga kini sedang dibahas pada tingkat PANJA Komisi II DPR-RI memberikan ruang penyelesaian cukup signifikan atas kekisruhan yang terjadi pada kasus BLT, dan pada kasus-kasus lainnya yang bersinggungan dengan pelayanan publik. Dengan RUU Pelayanan Publik ini persoalan dasar pelayanan masyarakat dapat diatur pada sebuah mekanisme yang jelas, baku, sistematis sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara paripurna, melakukan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan yang diberikan serta membuat konsensus dengan pihak penyelenggara pelayanan publik atas bentuk pelayanan yang diinginkan.

Tanpa adanya UU payung aspek pelaksanaan pelayanan publik, apapun program kebijakan pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat hanya akan menjadi program ”macan kertas” semata. Kuat di konsep, namun lemah dan tidak efektif dalam pelaksanannya.

Oleh: Arif Rahmadi (relawan Yappika untuk Pemantauan Proses Pembahasan RUU Pelayanan Publik)

sumber: www.yappika.or.id