Minggu, 19 Oktober 2008

Memahami Eksistensi Golput Dalam Demokrasi

Oleh: GANDUNG ISMANTO

Tertarik dengan judul berita “Ketua MUI Serang Haramkan Golput” sebagaimana diberitakan harian ini akhir Juli lalu (31/07), serta pernyataan serupa dari KH. Hasyim Muzadi saat kunjungannya ke Serang pada waktu yang berdekatan. Tanpa bermaksud ”menghakimi” pernyataan kedua Ulama yang saya cintai tersebut, penulis merasa perlu untuk menghadirkan perspektif lain guna memenuhi tanggung jawab untuk melakukan check and ballances dalam kehidupan politik dan demokrasi kita.

Perspektif Sejarah

”Tiada asap tanpa api”, demikian kira-kira pepatah yang tepat untuk memahami eksistensi golput. Golput tidak terjadi secara serta merta, tanpa ada penyebabnya. Inilah fakta empiris yang harusnya kita rujuk untuk melihat fenomena golput itu secara komprehensif, tanpa terjebak pada sikap salah-menyalahkan, apalagi haram-mengharamkan. Betapapun benar bahwa tindakan golput itu cenderung mubazir karena tidak akan menghasilkan perubahan apapun, namun eksistensinya yang kontekstual seiring dengan dinamika perjalanan sejarah anak bangsa itu tidak dapat dan tidak boleh digeneralisir sebagai salah keseluruhannya.

Golput telah ada sepanjang sejarah politik bangsa-bangsa, kendati dengan alasan dan konteks yang berbeda-beda. Dan karena perbedaan konteks inilah maka masyarakat harus jeli dan obyektif mensikapi fenomena golput, khususnya hal-hal yang melatarbelakangi kemunculan golput di tiap periode Pemilu. Pada Pemilu 1955, di tengah maraknya kehidupan kepartaian di Indonesia, golput muncul karena didorong oleh perseteruan yang cenderung saling intimidatif antara kaum unitaris dan kaum federalis.

Sementara golput pada tahun 80-an hingga 90-an, lebih dilatarbelakangi karena adanya “paksaan” yang sistematis untuk memilih Golkar sebagai partai pemerintah. Akhirnya gerakan golput menjadi pilihan bagi orang-orang yang takut memilih partai lain di luar Golkar. Golput pada era ini lebih dimotivasi oleh semangat perlawanan terhadap rejim otoriter, yang tidak memberi ruang gerak bagi masyarakat untuk berekspresi, berpolitik dan bersikap beda. Dan semangat ini tetap mewarnai gerakan golput setidaknya hingga akhir era 90-an. Sedangkan, golput pada era pasca Orba cenderung bukan lagi disemangati oleh perlawanan terhadap rejim yang berkuasa, melainkan oleh kekecewaan yang mendalam terhadap sikap para pemimpin pemerintahan, para elite politik dan partai yang dinilai mengkhianati amanat penderitaan rakyat. Beberapa kasus “pembangkangan” dan eksodus kader partai tertentu ke partai lain atau membentuk partai baru – yang pada Pemilu 1999 mencapai 48 partai - dapat menjadi indikasi hal tersebut.

Demikian pula golput pada Pemilu 2004 yang secara umum lebih dipicu oleh kekecewaan terhadap elit-elit partainya serta pada pemerintah yang dianggap tidak mampu memperbaiki nasib rakyatnya. Di samping itu, terjadinya polarisasi kepemimpinan politik dalam masyarakat pun mendorong terjadinya golput atas dasar simbiosis antara patron dan client-nya manakala sang patron tidak terakomodasi dalam struktur politik tertentu. Di samping itu, secara empirik terdapat pula fakta bahwa sebagian masyarakat kita sangat loyal pada partainya, hingga sukar beralih ke partai lain.

Kekecewaan kepada pemimpin dan elite partai tidak serta merta membuat mereka pindah partai, umumnya sekedar menunda memilih sembari menunggu munculnya figur-figur yang mereka sukai, dan kalaupun pindah partai suatu saat dapat pulang kandang karena fanatisme yang bersifat laten. Budaya patron-client yang masih sangat kuat serta tipologi budaya politik karena ideologi “tidak memungkinkan” orang dengan mudah pindah parpol. Rasanya tidak sreg bagi orang PDI-P untuk memilih pindah ke Golkar. Bahkan di antara partai islam sekalipun, bagi orang PKB secara psikologis bukan persoalan mudah mau menyeberang ke PAN atau PPP. Begitu pula sebaliknya, sangat sulit orang yang darahnya PAN beralih ke PKB. Dan seterusnya, dan sebagainya.

Di tengah fenomena inilah maka – di samping golput – muncul pula fenomena makin nyata dan besarnya jumlah swinging voters, yang beberapa diantaranya cenderung kritis, non-ideologis, ataupun pragmatis. Bila sampai saatnya mereka tidak menemukan pilihan, mereka cenderung menjadi golput oleh sebab ketiadaan wadah (parpol) dan atau figur yang dapat dipercayainya untuk membawa perubahan.
Fenomena di atas tentu menjelaskan perilaku pemilih dalam konteks Parpol, yang tentu sangat berbeda dengan Pilkada yang lebih merupakan kontestasi figur daripada parpol. Itulah sebabnya kenapa pilihan pada parpol tertentu hampir selalu tidak berkorelasi dengan pilihan pada figur calon kepala daerah tertentu. Dan karena fakta inilah maka secara empiris golput dalam Pilkada seringkali unpredictable karena menyangkut apresiasi subyektif pemilih terhadap calon yang dikenal baik track record-nya.

Perspektif Teori

Dalam teori politik, golput (non-voting behaviour) dipahami sebagai bentuk partisipasi politik warga negara yang muncul karena beragam latar belakang. Memilih adalah hak (right) politik warga negara yang by its nature mengandung arti legal or moral entitlement (authority to act), yang mengandung kebebasan pemilik hak itu untuk menggunakan atau tidak menggunakannya. Bukan kewajiban (duty) yang mengandung makna moral or legal obligation. Karena essensi filosofis inilah maka demokrasi – yang bersendi kedaulatan rakyat, dan yang setiap orang legally equal hak-hak politiknya – memberi ruang bagi pilihan untuk golput secara setara dengan pilihan untuk memilih itu.

Dan karena demokrasi meng-agungkan vox populii sebagai vox Dei maka menjadi golput diberi ruang dalam demokrasi, guna meluruskan demokrasi, meluruskan politik dan pemerintahan yang korup melalui gerakan moral. Ya, hanya gerakan moral, karena hanya itulah yang mampu dilakukan rakyat kebanyakan.

Dengan demikian, harusnya para pemimpin membuka mata hatinya manakala menemukan kenyataan golput, berapapun besarnya. Karena golput mengindikasikan adanya beberapa hal berikut ini: (1) perlawanan terhadap rejim; (2) ketidakpercayaan terhadap sistem dan calon yang ada; (3) kekecewaan yang besar terhadap pemerintah dan sistem; serta (4) putusnya harapan rakyat akan lahirnya sistem dan kepemimpinan yang mampu mengayomi mereka. Dan terkadang, hanya dengan cara demikian kemapanan demokrasi yang mengandalkan berfungsinya check and ballances itu dapat tercipta, kendati tidak selalu demikian adanya.

Dalam konteks sosiologi politik, dijelaskan empat sebab sikap golput, yaitu: (1) apatisme politik, yaitu sikap tidak berminat atau tidak menaruh perhatian terhadap orang, situasi, atau gejala-gejala umum yang berkait dengan persoalan politik dan kelembagaannya; (2) sinisme politik merupakan sikap yang dimiliki sebagai penghayatan atas tindakan dan motif orang atau lembaga lain dengan perasaan curiga. Orang-orang sinis selalu menganggap politik itu kotor, bahwa semua politisi tak dapat dipercaya, bahwa rakyat selalu menjadi korban manipulasi partai dan penguasa, dan bahwa setiap rejim selalu dipimpin orang tak amanah, dsb., sehingga mereka cenderung hopeless; (3) alienasi merupakan perasaan keterasingan dari kehidupan politik dan pemerintahan, sehingga selalu memandang segenap peraturan yang ada sebagai tidak adil dan menguntungkan penguasa; dan (4) anomi yaitu perasaan kehilangan nilai dan orientasi hidup, sehingga tak bermotivasi untuk mengambil tindakan yang berarti karena hilangnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga politik yang ada.

Tanpa bermaksud menafsirkan, penulis meyakini bahwa kisah yang diceritakan dalam Surah Al-Kahfi ayat 9-26, merupakan manifestasi dari keimanan dan kepasrahan total kepada Allah atas kesadaran akan ketidakmampuannya untuk melawan, mengubah, atau sekedar untuk hidup bersama sistem yang kufur dan dibawah pemerintahan yang korup dan dzalim. Dan di tengah kesadaran itu, mereka memilih ‘golput’ dengan cara menghindari dan menjauhi sistem dan kehidupan yang kufur itu.

Tak pelak lagi, kendati dengan konteks yang berbeda, menjadi golput itu sangat di-halal-kan, kendati tetap saja membutuhkan pemikiran mendalam guna dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan legal. Dengan kata lain, golput tidak boleh dilakukan karena dendam, kecewa, maupun alasan-alasan personal lainnya sehingga menjadi anarchy. Golput hanya boleh dilakukan di tengah ketiadaan celah untuk melakukan perubahan yang lebih baik, termasuk pula ketiadaan pilihan yang lebih baik kendati diantara alternatif pilihan yang buruk.

Dalam jangka pendek tindakan golput memang sia-sia karena tidak mengubah apapun, namun dalam jangka panjang justru menjadi bagian penting dari pendidikan politik menuju ke tingkat kematangan berpolitik dan berdemokrasi (maturity). Golput adalah salah satu instrumen gerakan moral rakyat yang dilakukan dengan cara mengekspresikan ekspresinya dengan tidak berekspresi (silent movement). Dan harusnya, tanpa harus menunggu menjadi silent majority, pemimpin dan elite politik harusnya mampu membuka mata, hati, dan telinganya untuk berintrospeksi guna memahami gejala public distrust dan mass disobedience ini guna lebih mengabdikan dirinya bagi sebesar-besar kemaslahatan rakyat. Kalaupun ini tidak terjadi, yakinlah bahwa golput tidak pernah menjadi sia-sia di mata Sang Maha Penguasa. (*)

Penulis, Dosen FISIK Untirta yang pemerhati sosial politik